SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah postingan di media sosial Facebook cukup mengejutkan karena menampilkan sosok Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menarasikan bahwa Warung di pedesaan akan ditutup agar masyarakat dapat berbelanja di Koperasi Desa (Kopdes).
Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook dengan username Ade Kurniawan, pada 29 Juli 2026. Dimana dalam postingan tersebut tertulis caption "Pemerintah ingin warung/toko di desa ditutup" tulisnya.
Sementara dalam video yang diunggah terdapat sosok Mendes Yandri Susanto dengan membawa narasi sebagai berikut:
" Pemerintah berharap warung pertoko di pedesaan ditutup supaya masyarakat desa belanja di koperasi desa," ujar dalam video tersebut.
Baca Juga: Alun-alun Surken Terbakar, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 11 Agustus 2026
Pada Jumat (7/9/2026), postingan tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 5,8 ribu dengan 8,9 ribu komentar dan 1,1 ribu di bagikan.
Di kolom komentar, banyak warganet yang mempercayai konten tersebut. Tak sedikit yang kemudian menghujat pemerintah karena menganggap video itu merupakan pernyataan asli yang disampaikan Menteri Desa.
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menemukan bahwa konten tersebut merupakan bentuk penipuan publik. Pencarian dengan kata kunci “Mendes Minta Warung di Desa Ditutup” di Google banyak media kredibel yang mengatakan bahwa itu hoaks dan berdasarkan pengecekan melalui Hive Moderation konten itu AI.
Penelusuran lainnya diperkuat oleh pernyataan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang angkat bicara bahwa informasi tersebut yang menampilkan seseorang mirip dengan dirinya itu tidak benar dan menyesatkan.
“Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Mendes Yandri, Jum’at (31/7/2026).
Baca Juga: 10 Buah yang Cocok Dikonsumsi saat Cuaca Panas agar Tubuh Tetap Terhidrasi
Mendes Yandri menjelaskan bahwa konten berita bohong itu diduga menggunakan teknologi AI yang seakan-akan dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal Ia tidak pernah mengucapkannya.
“Saya tegaskan isinya diluar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Mendes Yandri.
Sementara itu Kementerian Desa pun memberikan informasi yang serupa terkait kabar Hoaks tersebut.
“Kementerian desa tidak pernah menyatakan bahwa pemerintah akan menutup warung kecil, toko kelontong, maupun melarang pendirian usaha di sekitar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan konten yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” Kemendespdt.
Baca Juga: DPMD Sukabumi Soal Kades Tamanjaya Terjerat Kasus Sabu: Hormati Hukum, Sekdes Ambil Alih Pelayanan
Menyikapi beredarnya konten yang dinilai bohong dan provokatif tersebut, Mendes Yandri menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil untuk menindak penyebaran konten negatif di media sosial yang memuat informasi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi menyesatkan, memicu keresahan di tengah masyarakat, serta berpotensi mengadu domba rakyat dengan pemerintah dan mengganggu stabilitas nasional.
Kesimpulan
Klaim bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menutup warung di desa demi Kopdes melalui Facebook adalah tidak benar. Postingan tersebut merupakan hoaks dan bentuk konten palsu yang patut diwaspadai oleh masyarakat.















