BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Mandiri di Jawa Barat Manfaatkan Diskon Iuran Jamsostek

Sukabumiupdate.com
Kamis 07 Mei 2026, 16:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Mandiri di Jawa Barat Manfaatkan Diskon Iuran Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui program potongan iuran 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga akhir tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo mengatakan bahwa program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan kerja di tengah berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja.

Menurut Kunto, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Namun di sisi lain, masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” ungkapnya.

Baca Juga: Meski Tak Bermain di Jakarta, Persija Tetap Optimistis Hadapi Persib Bandung

Ia menjelaskan, selama periode program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Program tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kunto menegaskan bahwa potongan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Salah satu manfaat utama yang diberikan ialah Jaminan Kematian (JKM), yakni manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman.

Selain itu, peserta juga tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunto juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai manfaat JKM bagi peserta BPU.

Ia menjelaskan bahwa manfaat santunan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah dapat diberikan secara penuh sebesar Rp42 juta apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal telah membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut, hak yang didapatkan ahli waris dengan rincian sebagai berikut :

1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Baca Juga: Jelang Mengahdapi Persija Jakarta, Persib Bandung Dapat Suntikan Motivasi dari Bobotoh

Sedangkan Jika iuran dibayar kurang dari 3 bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp. 10 juta. Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko kerja.

Namun demikian, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran kembali untuk mengaktifkan kepesertaannya tanpa adanya tunggakan iuran sebelumnya. Kepesertaan akan mulai berlaku sejak peserta melakukan pendaftaran dan membayar iuran kembali.

“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ujar Kunto.

“Kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan kepesertaan tetap aktif agar dapat bekerja lebih aman dan tenang. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja keras menjadi lebih bebas cemas karena ada perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga,” tambahnya.

Untuk memudahkan layanan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dan Kantor Cabang terdekat. Dan untuk pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan di berbagai kanal pembayaran digital, perbankkan, e-commerce dan ritel modern yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Selang Gas Bocor Sambar Minyak Panas, Kronologi Kebakaran Kios Ayam Geprek di Cikembar

Lebih lanjut, Kunto menghimbau dan berharap program ini mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera di Jawa Barat." ucapKunto.

Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian juga mengajak kepada seluruh pekerja informal yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk memanfaatkan program potongan iuran 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Program potongan iuran 50 persen ini berlaku hingga akhir 2026, untuk itu saya mengajak kepada seluruh pekerja mandiri ataupun informal atau sektor Bukan Penerima Upah yang ada di wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi untuk memanfaatkan program ini," kata Alpian.

"Dan saya berharap melalui program ini dapat mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat khususnya di wilayah Sukabumi terhadap pentingnya perlindungan kerja di tengah berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja," pungkasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini