Kades Siap Mundur, Kursi Terbang Warnai Aksi Lanjutan Warga Sukatani

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Apr 2026, 16:39 WIB
Kades Siap Mundur, Kursi Terbang Warnai Aksi Lanjutan Warga Sukatani

Aksi lanjutan warga Sukatani Surade Kabupaten Sukabumi, desak kades mundur (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mendatangi Kantor Desa Sukatani, Kamis (30/4/2026). Warga menuntut Kepala Desa Sukatani, Sulaeman mundur dari jabatannya karena dianggap tak mampu menyelesaikan banyak masalah.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB itu merupakan kali ketiga dengan tuntutan serupa.Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk berbahan karton berisi berbagai tuntutan. Selain perbaikan jalan, mereka juga menyoroti transparansi pengelolaan anggaran desa, minimnya respons kepala desa terhadap kegiatan sosial warga, hingga tuntutan agar kepala desa mundur dari jabatannya.

Warga menyoroti kondisi dua ruas jalan utama yang rusak, yakni ruas Cikopeng–Leuwi Cagak dan Pasir Halang–Karang Bolong. Kedua ruas tersebut sebelumnya berstatus jalan kabupaten, namun pada tahun 2026 berubah menjadi jalan prioritas sehingga dapat ditangani baik oleh pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Ketua AMSI Soroti Sertifikat Merek sukabumiupdate.com, Dinilai Langkah Strategis

Setibanya di lokasi, massa aksi diterima oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Camat Surade, Kapolsek Surade, pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP), serta aparat TNI dan Polri yang turut mengamankan jalannya aksi.

Suasana sempat memanas saat audiensi berlangsung. Warga yang merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan terlibat ketegangan, bahkan terjadi insiden pelemparan kursi. Sebagian warga tetap bertahan di sekitar kantor desa sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti. 

Camat Surade, Unang  Suryana, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat telah ditampung. Namun, terkait tuntutan pemberhentian kepala desa, ia menyebut hal tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Perubahan Nyata, Warga Kebonmanggu Tukar Sampah dengan Kebutuhan Harian

“Seluruh aspirasi warga sudah kami tampung. Namun untuk pemberhentian kepala desa, ada aturan yang mengikat dan harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com. 

Ia menjelaskan, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melalui mekanisme resmi sesuai regulasi. Dalam proses tersebut, peran BPD menjadi kunci untuk menindaklanjuti usulan warga.

Menurutnya, pihak kecamatan juga telah memberikan pendampingan kepada BPD sejak awal pekan agar tahapan berjalan sesuai aturan. Jika diperlukan, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Baca Juga: Pengawalan Ketat May Day 2026, 95 Ribu Buruh Jabar Siap Bertolak ke Jakarta

“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukatani, Sulaeman, menyatakan sikap terbuka terhadap proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan kesiapannya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan mundur jika memang memenuhi syarat.

“Kalau memang sesuai aturan saya harus mundur, saya siap. Silakan ditempuh sesuai prosedur,” ucapnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini