Tagih Janji Kampanye Soal Perbaikan Jalan: Warga Minta Kades Sukatani Mundur

Sukabumiupdate.com
Senin 27 Apr 2026, 16:01 WIB
Tagih Janji Kampanye Soal Perbaikan Jalan: Warga Minta Kades Sukatani Mundur

Warga Sukatani Surade Kabupaten Sukabumi minta kades mundur (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mendatangi Kantor Desa Sukatani untuk menagih janji kampanye kepala desa terkait perbaikan infrastruktur jalan, Senin (27/4/2026). Kedatangan warga sekitar pukul 10.30 WIB itu merupakan aksi kedua dengan tuntutan serupa.

Mereka diterima oleh pihak Kecamatan Surade yang diwakili Kasi Trantib, unsur Koramil, Polsek Surade, serta pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP).

Warga menyoroti kondisi jalan rusak di dua ruas utama, yakni ruas Cikopeng–Leuwi Cagak dan ruas Pasir Halang–Karang Bolong. Jalan tersebut sebelumnya berstatus jalan kabupaten, namun pada tahun 2026 berubah menjadi jalan prioritas sehingga dapat dibangun oleh pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru, Sejumlah Posisi Strategis Dirotasi

Salah seorang warga, Ahmad Caeng (55), menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin kepala desa menepati janji kampanye yang pernah disampaikan saat pemilihan.

“Ini kedua kalinya kami mendatangi kantor desa. Intinya kami menagih janji manis Kades untuk memperbaiki jalan rusak. Kalau memang tidak sanggup lagi untuk menepati janji dan memajukan desa, lebih baik Kades mundur,” tegas Ahmad kepada Sukabumiupdate.com.

Menurutnya, jalan yang rusak telah lama menjadi keluhan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari, terutama akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Foto Wajah Wanita Sukabumi Disalahgunakan, Pelaku Love Scamming Berbasis AI Raup Ratusan Juta

Sementara itu, Kepala Desa Sukatani, Sulaemansyah, menjelaskan bahwa tuntutan warga awalnya berfokus pada perbaikan jalan di Kampung Cikopeng, baik berupa pengerasan maupun pengaspalan.

Namun, menurutnya, status jalan tersebut sebelumnya merupakan jalan kabupaten sehingga pemerintah desa belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembangunan.

“Awalnya itu jalan kabupaten, baru tahun ini statusnya menjadi jalan prioritas sehingga boleh dibangun oleh Pemdes, Kabupaten, maupun Provinsi. Saat ini sedang dilakukan perbaikan berupa pengerasan,” ujar Sulaemansyah.

Baca Juga: Siap-siap 3 Kali Long Weekend, Daftar Libur dan Cuti Bersama Mei 2026

Ia juga menanggapi tuntutan sebagian warga yang meminta dirinya untuk beristirahat atau mundur dari jabatan kepala desa.

“Kepala desa boleh saja istirahat atau mundur, namun harus dengan alasan atau catatan. Itu tidak ada masalah,” katanya.

Sulaemansyah menyebutkan, total panjang dua ruas jalan yang menjadi sorotan warga cukup signifikan. Ruas pertama memiliki panjang sekitar 8,6 kilometer, sedangkan ruas kedua sepanjang 4,2 kilometer.

Baca Juga: Harga Plastik di Pasar Sukabumi Naik 70 Persen, Ini Penjelasan Disdagin

Setelah melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan, warga akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB dengan harapan pemerintah desa segera merealisasikan perbaikan jalan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini