Kasus Food Tray MBG Bergulir, Eksepsi Terdakwa Dinilai Kaburkan Unsur Pidana

Sukabumiupdate.com
Selasa 28 Apr 2026, 10:41 WIB
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Eksepsi Terdakwa Dinilai Kaburkan Unsur Pidana

Terdakwa kasus dugaan penipuan dalam pengadaan food tray MBG di Kota Sukabumi saat duduk di bangku pesakitan, PN Sukabumi Kelas IB. Rabu (22/4/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi kembali menjadi panggung pencarian keadilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada persidangan yang digelar Senin (27/4/2026), suasana berlangsung serius dan penuh ketegangan saat terdakwa, seorang dokter bernama Silvi Apriani, membacakan eksepsi atau nota keberatan di hadapan Majelis Hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya. Dalam persidangan tersebut, garis pertahanan terdakwa mulai terkuak, terutama terkait dugaan kerugian korban yang mencapai Rp500 juta.

Baca Juga: Terungkap! Motif Penyerangan Bom Molotov di Cicurug, 7 Remaja Tanggung Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, S.H., menanggapi langkah hukum pihak terdakwa dengan sikap tenang namun tegas. Ia menilai eksepsi yang diajukan cenderung mengaburkan pokok perkara pidana menjadi sekadar persoalan perdata.

"Pihak terdakwa memang tidak menampik adanya peristiwa hukum tersebut. Namun, mereka mencoba menggiring opini bahwa ini hanyalah masalah wanprestasi atau ranah perdata. Bagi kami, ini adalah upaya untuk mengarahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum keluar dari jalur pidana yang seharusnya," tutur Muhammad Saleh dengan nada lugas usai persidangan.

Dinamika persidangan semakin menguat ketika Majelis Hakim mempertanyakan legalitas bukti yang diajukan pihak terdakwa dalam eksepsinya. Dalam sidang terungkap bahwa dokumen yang disampaikan masih berupa salinan atau fotokopi, bukan dokumen asli.

Di luar substansi eksepsi, Muhammad Saleh juga menyoroti status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Ia menyampaikan bahwa pihak korban masih menunggu kejelasan sikap dari Majelis Hakim terkait keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Gudang Mebel dan Atap Rumah Warga Cisaat Porak-poranda Diterjang Hujan dan Angin Kencang

"Dalam ruang sidang tadi, kami belum mendengar Majelis Hakim menyinggung surat keberatan yang telah kami layangkan terkait status tahanan kota tersebut. Kami tetap menghormati proses, namun kami sangat menantikan respons resmi, baik secara tertulis maupun lisan pada agenda mendatang," ungkap Saleh.

Bagi pihak korban, ketegasan hakim dinilai bukan hanya menyangkut status penahanan, tetapi juga menyentuh rasa keadilan yang diharapkan dapat ditegakkan secara nyata.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Kasus yang menyeret nama seorang tenaga medis ini terus menyita perhatian publik di Sukabumi. Bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena berkaitan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya berjalan bersih dan bebas dari praktik yang merugikan pihak lain.

Baca Juga: Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Puluhan Penumpang Dievakuasi

Adapun duduk perkara kasus bermula ketika terjadi perselisihan kerja sama bisnis pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi berujung pada saling lapor ke polisi.

Kasus ini melibatkan seorang dokter bernama Silvi Apriani selaku pihak pertama dalam perjanjian kerja sama pengadaan food tray, dan Febri Rahmayanti, selaku pemberi modal senilai Rp500 juta. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada 12 Maret 2025.

Masalah muncul ketika pengadaan ratusan ribu food tray tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Febri kemudian melaporkan Silvi ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Febri, Muhammad Saleh, mengatakan kasus ini bermula ketika pihak pertama mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kliennya yang sedang dalam proses pembangunan hingga akhirnya terjalin kesepakatan kerja sama pengadaan food tray.

“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp 500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,“ ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com.

Berita Terkait
Berita Terkini