SUKABUMIUPDATE.com – Setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana proyek pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi, seorang dokter bernama Silvi Apriani (SA) akhirnya muncul ke publik.
Lewat kuasa hukumnya, Silvi membantah telah melakukan penggelapan dan menyatakan bahwa dana yang diterimanya justru telah dikembalikan melebihi jumlah kesepakatan. Ia pun kini mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan suami pelapor berinisial SS ke Polres Sukabumi Kota.
Kuasa hukum Silvi, Ruswan Efendi, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan dalam proses pengembalian dana kerja sama yang telah disepakati pada 12 Maret 2025.
Dalam perjanjian itu diketahui FR (Febri Rahmayanti), istri dari SS, memberikan dana sebesar Rp500 juta sebagai modal kepada dr Silvi untuk menyediakan barang. Menurut Ruswan, SS juga ikut sebagai saksi dalam perjanjian kerja sama tertulis tersebut.
Seiring berjalannya waktu, Ruswan menyampaikan bahwa proyek tersebut mengalami kendala sehingga harus dilakukan pengembalian dana kepada FR. Bahkan menurutnya, total pengembalian sudah melebihi nilai yang disepakati dalam perjanjian awal.
“Klien kami telah mengembalikan uang itu yang dilakukan beberapa tahap melalui transfer kepada saudari FR, ada juga yang diberikan kepada sudara SS (suami FR), totalnya Rp 656 juta, terdiri dari Rp265 juta yang ditransfer langsung ke FR, dan Rp400 juta yang dititipkan melalui suaminya, SS,” ujar Ruswan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Dokter di Sukabumi Dipolisikan Terkait Proyek Food Tray MBG
Namun diketahui FR tetap melaporkan dr Silvi ke Polsek Gunungpuyuh dengan tuduhan penipuan dan penggelapan karena menganggap hanya menerima Rp265 juta dari dana yang disepakati.
“FR tidak mengakui telah ada pengembalian uang, yang diakui hanya Rp 265 juta, karena FR menganggap masih ada kekurangan, maka FR melaporkan klien kami di Polsek Gunungpuyuh tentang penipuan dan penggelapan, seolah-olah klien kami sudah melakukan tindak pidana,” kata dia.
Lebih lanjut, Ruswan membeberkan bahwa dana Rp400 juta yang dititipkan kepada SS tidak pernah diakui oleh FR. Padahal, pihaknya memiliki bukti transfer dan penyerahan tunai.
“Dana sebesar Rp400 juta yang telah diberikan kepada SS tidak pernah sampai atau tidak diakui oleh FR. Padahal kami memiliki bukti transfer dan penyerahan tunai, termasuk penyerahan Rp100 juta pertama, Rp97 juta via transfer dan Rp3 juta tunai di sekitar, serta Rp300 juta yang diserahkan langsung di Jakarta,” jelas dia.
Atas kejadian itu, pihak dr Silvi merasa telah dirugikan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan SS atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Sukabumi Kota pada 29 Mei 2025.
“Namun pada prinsipnya setelah kita berikan data dan informasi, karena si SS ini tidak memberikan apa yang kita titipkan dari klien kami kepada FR maka terjadi lapor polisi, atas dasar hal tersebut kami melaporkan SS kepada Polres Sukabumi Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan,” ucap Ruswan.
“Dalam hal ini setelah kami melaporkan yang bersangkutan di Polres Sukabumi Kota, kami ingin adanya keadilan, di mana klien kami ini adalah orang yang dianggap melakukan tindak pidana namun ternyata sebetulnya kita sudah selesaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Silvi Apriani dipolisikan Febri Rahmayanti atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp500 juta dalam proyek pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program MBG.
Febri melaporkan SA ke polisi setelah proyek yang disepakati bersama tidak terealisasi sesuai perjanjian.
Hingga berita ini tayang, sukabumiupdate.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kedua laporan tersebut.