SUKABUMIUPDATE.com – Aksi penyerangan brutal menggunakan bom molotov terjadi di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Minggu dini hari (26/4/2026). Insiden itu menyebabkan seorang pelajar mengalami luka bakar serius, sementara aparat kepolisian bergerak cepat memburu para pelaku dan tujuh orang berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam mengungkap kasus yang berpotensi memicu konflik lebih luas tersebut. Ia menegaskan, langkah cepat dilakukan guna meredam eskalasi antar kelompok.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan ini,” ujar Samian, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam maupun bahan berbahaya seperti bom molotov.
Baca Juga: Gudang Mebel dan Atap Rumah Warga Cisaat Porak-poranda Diterjang Hujan dan Angin Kencang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan identitas ketujuh pelaku yang diamankan, yakni HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Menurut Hartono, aksi brutal tersebut dipicu persoalan yang terbilang sepele namun berujung fatal. Insiden bermula saat salah seorang rekan pelaku mengaku tersinggung setelah diduga diludahi oleh kelompok korban ketika membeli rokok.
“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan itu, para pelaku kemudian menyiapkan senjata,” jelas Hartono.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan yang terencana. Dua pelaku, HA dan IM, membawa bom molotov, sementara lima lainnya bersenjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit.
Kelompok tersebut lalu bergerak menuju lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, ketegangan langsung memuncak. Dua pelaku tanpa ragu melemparkan bom molotov ke arah korban.
“Lemparan molotov mengenai korban berinisial MZ (sebelumnya disebut AD) hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambahnya.
Baca Juga: Menang atas Brentford, Manchester United Selangkah Lagi Pentas di Liga Champions
Aksi tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban, sekaligus menimbulkan ketakutan di lingkungan sekitar. Polisi yang melakukan penindakan berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga pakaian milik korban yang terkait dengan kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan anak," tandasnya.




