SUKABUMIUPDATE.com – Perselisihan kerja sama bisnis pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi berujung pada saling lapor ke polisi.
Kasus ini melibatkan seorang dokter bernama Silvi Apriani selaku pihak pertama dalam perjanjian kerja sama pengadaan food tray, dan Febri Rahmayanti, selaku pemberi modal senilai Rp500 juta. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada 12 Maret 2025.
Masalah muncul ketika pengadaan ratusan ribu food tray tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Febri kemudian melaporkan Silvi ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Febri, Muhammad Saleh, mengatakan kasus ini bermula ketika pihak pertama mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kliennya yang sedang dalam proses pembangunan hingga akhirnya terjalin kesepakatan kerja sama pengadaan food tray.
“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp 500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,“ ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Dokter Sukabumi Laporkan Balik Mitra Usaha dalam Kasus Proyek Food Tray MBG
Selain itu, pihak pertama disebut menjanjikan keuntungan 50 persen dari nominal uang yang dikerjasamakan.
“Dari nilai uang Rp 500 juta itu yang bersangkutan menjanjikan dua ratus ribu buah itu akan mendapat keuntungan 50 persen untuk jangka waktu satu bulan,” kata dia.
Kuasa Hukum dan Febri saat menunjukan bukti perjanjian kerjasama serta laporan polisi.
Adapun persoalan muncul ketika food tray yang dijanjikan tidak kunjung datang hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu satu bulan setelah perjanjian ditandatangani.
“Perkara ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke Polsek Gunungpuyuh, ternyata apa yang dia sepakati untuk pengadaan food tray itu tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bentuknya,” sebutnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Silvi untuk mengembalikan uang modal kerja senilai Rp 500 juta yang telah diberikan oleh kliennya.
Menurut Saleh, Silvi sempat mengeluarkan cek pengembalian senilai Rp500 juta tertanggal 6 Mei 2025. Namun saat hendak dicairkan, bank menolak karena saldo tidak tersedia.
“Nah kenapa klien kami melaporkan itu tadi karena desakan untuk pengembalian dalam jangka waktu satu bulan itu terbitlah cek senilai Rp 500 juta (dari pihak pertama) tertanggal 6 Mei 2025. Namun ternyata setelah klien kami mendatangi Bank, kami malah mendapat surat penolakan dan ternyata uang itu tidak ada,” ungkap dia.
Menanggapi pengakuan pihak pertama terkait sejumlah uang yang diberikan kepada Febri dan diklaim sebagai pengembalian, Saleh menyebut uang itu bukanlah pengembalian, melainkan uang dalam perkara lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian.
“Terkait pengakuan pengembalian uang senilai Rp 300 juta itu sebetulnya bukanlah uang untuk pengembalian, akan tetapi uang itu untuk dana talang dalam hal berbeda, atau kasus lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian ini,“ ungkapnya.
“Jadi saat itu si dokter mengaku harus mengembalikan uang Rp 300 juta kepada seseorang namun uangnya belum ada, nah dibantulah oleh klien kami, jadi itu bukan pengembalian dalam perjanjian,” sambungnya.
Pihaknya menegaskan bahwa kliennya belum mendapatkan uang pengembalian sepeserpun dari pihak pertama.
“Dalam hal ini dari uang Rp 500 juta itu sama sekali belum ada pengembalian, dari uang yang diklaim oleh yang bersangkutan telah ada pengembalian itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan uang di dalam perjanjian,“ pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Dokter di Sukabumi Dipolisikan Terkait Proyek Food Tray MBG
Tak terima dituduh melakukan penipuan, pihak dr Silvi melakukan langkah hukum balasan dengan melaporkan suami Febri, pria berinisial SS, ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Silvi, Ruswan Efendi, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan dalam proses pengembalian dana kerja sama yang telah disepakati.
Menurut Ruswan, total pengembalian dana oleh kliennya bahkan sudah melebihi nilai yang disepakati dalam perjanjian awal.
“Klien kami telah mengembalikan uang itu yang dilakukan beberapa tahap melalui transfer kepada saudari FR, ada juga yang diberikan kepada sudara SS (suami FR), totalnya Rp 656 juta, terdiri dari Rp265 juta yang ditransfer langsung ke FR, dan Rp400 juta yang dititipkan melalui suaminya, SS,” ujar Ruswan, Jumat (30/5/2025).
Namun diketahui FR tetap melaporkan dr Silvi ke Polsek Gunungpuyuh dengan tuduhan penipuan dan penggelapan karena menganggap hanya menerima Rp265 juta dari dana yang disepakati.
“FR tidak mengakui telah ada pengembalian uang, yang diakui hanya Rp 265 juta, karena FR menganggap masih ada kekurangan, maka FR melaporkan klien kami di Polsek Gunungpuyuh tentang penipuan dan penggelapan, seolah-olah klien kami sudah melakukan tindak pidana,” kata dia.
Lebih lanjut, Ruswan membeberkan bahwa dana Rp400 juta yang dititipkan kepada SS tidak pernah diakui oleh FR. Padahal, pihaknya memiliki bukti transfer dan penyerahan tunai.
“Dana sebesar Rp400 juta yang telah diberikan kepada SS tidak pernah sampai atau tidak diakui oleh FR. Padahal kami memiliki bukti transfer dan penyerahan tunai, termasuk penyerahan Rp100 juta pertama, Rp97 juta via transfer dan Rp3 juta tunai di sekitar, serta Rp300 juta yang diserahkan langsung di Jakarta,” jelas dia.
dr Silvi Apriani dan kuasa hukumnya saat menunjukan bukti laporan polisi.
Atas kejadian itu, pihak dr Silvi merasa telah dirugikan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan SS atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Sukabumi Kota pada 29 Mei 2025.
“Namun pada prinsipnya setelah kita berikan data dan informasi, karena si SS ini tidak memberikan apa yang kita titipkan dari klien kami kepada FR maka terjadi lapor polisi, atas dasar hal tersebut kami melaporkan SS kepada Polres Sukabumi Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan,” ucap Ruswan.
“Dalam hal ini setelah kami melaporkan yang bersangkutan di Polres Sukabumi Kota, kami ingin adanya keadilan, di mana klien kami ini adalah orang yang dianggap melakukan tindak pidana namun ternyata sebetulnya kita sudah selesaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, sukabumiupdate.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kedua laporan tersebut.