Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Food Tray MBG Jadi Tahanan Kota: Korban Ajukan Keberatan

Sukabumiupdate.com
Kamis 23 Apr 2026, 22:01 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Food Tray MBG Jadi Tahanan Kota: Korban Ajukan Keberatan

Muhammad Soleh Arief selaku kuasa hukum bersama Febri Rahmayanti selaku korban dalam kasus dugaan penipuan pengadaan food try MBG. (Sumber: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan modal tray food program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau ompreng dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta yang menyeret oknum dokter bernama Silvi Apriani sebagai terdakwa, memicu reaksi keras dari pihak korban. Pasalnya, saat ini terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh Arief, S.H., bersama Kompol (Purn.) Sunarya Ishak, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan keberatan atas status penahanan terdakwa yang saat ini ditetapkan sebagai Tahanan Kota.

Muhammad Soleh menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 100 KUHAP, terdapat tiga jenis penahanan, yakni tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Ia menegaskan, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penuh terkait penahanan terdakwa berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Baca Juga: Media vs Influencer, Mencari Titik Temu di Tengah Inflasi Konten

"Kewenangan penahanan kini sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan. Pertanyaan kami adalah apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui melalui penetapan resmi?" ujar Muhammad Soleh saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/4/2026).

Alih-alih menyampaikan protes secara lisan yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan, tim kuasa hukum memilih langkah prosedural dengan melayangkan surat keberatan secara tertulis.

"Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi C.Q. Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Surat tersebut juga kami tembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini adalah bentuk aspirasi korban yang merasa keadilan terusik," tegasnya.

Baca Juga: Korbannya Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Polisi Dalami Kasus Kredit Macet Tiba-tiba

Senada dengan itu, Sunarya Ishak menegaskan bahwa keberatan ini bukan semata persoalan administratif, melainkan representasi suara korban yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

"Korban melalui kami selaku Kuasa Hukum menyatakan keberatan yang sangat mendalam terkait pemberian status tahanan kota ini. Kami ingin memastikan selama proses pemeriksaan perkara berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif agar tidak menghambat jalannya persidangan," singkat Ishak.

Berita Terkait
Berita Terkini