Penguatan Perlindungan AMPK Jadi Fokus DP3A Kabupaten Sukabumi di 2026

Sukabumiupdate.com
Sabtu 10 Jan 2026, 22:45 WIB
Penguatan Perlindungan AMPK Jadi Fokus DP3A Kabupaten Sukabumi di 2026

Kantor DP3A Kabupaten Sukabumi di Jl. Siliwangi No.65, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43113 | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak anak, khususnya bagi mereka yang berada dalam situasi rentan dan membutuhkan perhatian khusus dari negara.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menjelaskan bahwa AMPK merupakan kategori anak yang berada dalam situasi darurat atau mengalami perlakuan salah sehingga hak-haknya terancam. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, perlindungan terhadap AMPK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami di DP3A berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak di daerah ini yang berjalan sendirian saat menghadapi situasi sulit. Negara harus hadir sebagai orang tua asuh yang melindungi, mengayomi, dan memulihkan,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Galang Petisi, Warga Soroti Pendirian Gerai KDMP di Lahan RSUD Sukalarang

Ia menyampaikan, fokus perlindungan AMPK mencakup 15 kategori anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Beberapa di antaranya meliputi anak dalam situasi darurat akibat bencana atau konflik, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban kekerasan seksual, fisik, dan psikis, anak penyandang disabilitas, serta anak korban eksploitasi ekonomi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam upaya penanganan AMPK, DP3A Kabupaten Sukabumi mengedepankan strategi komprehensif yang dituangkan dalam empat pilar utama. Pilar pertama adalah pencegahan, yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi hingga tingkat desa dan sekolah guna mendeteksi secara dini potensi kekerasan terhadap anak.

Pilar kedua adalah penanganan, di mana DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Selanjutnya, pilar rehabilitasi diwujudkan melalui pendampingan psikologis dan medis untuk membantu pemulihan trauma yang dialami anak korban kekerasan.

Pilar terakhir adalah reintegrasi, yaitu memastikan anak dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman tanpa stigma, sehingga mereka dapat melanjutkan tumbuh kembangnya secara wajar.

Agus menegaskan bahwa anak-anak merupakan masa depan bangsa, sementara AMPK adalah kelompok yang paling rentan kehilangan masa depan tersebut. Oleh karena itu, perlindungan khusus yang diberikan tidak hanya sebatas bantuan fisik, tetapi juga menyangkut pemulihan martabat dan harapan anak.

“Perlindungan ini bukan hanya soal bantuan, tetapi bagaimana kita mengembalikan martabat dan harapan mereka. Mari kita ciptakan lingkungan yang ramah anak, di mana setiap anak merasa aman untuk tumbuh dan bermimpi,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini