Nestapa Santriwati Korban Pelecehan di Cicantayan: Trauma Berat hingga Putus Sekolah

Sukabumiupdate.com
Kamis 26 Feb 2026, 20:40 WIB
Nestapa Santriwati Korban Pelecehan di Cicantayan: Trauma Berat hingga Putus Sekolah

Ilustrasi. 2 santriwati di Cicantayan Sukabumi putus sekolah usai diduga dilecehkan pimpinan ponpes. Keluarga ungkap adanya intimidasi dan tawaran uang damai. | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Tabir gelap dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, semakin tersingkap. Bukan sekadar luka fisik, tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum pimpinan ponpes berinisial MSL telah menghancurkan masa depan para korbannya.

Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan fakta memilukan. Dari enam santriwati yang teridentifikasi sebagai korban, dua di antaranya mengalami trauma sangat berat hingga memutuskan berhenti sekolah (putus sekolah) karena tekanan mental dan rasa malu pascakejadian.

"Korban sangat trauma. Ada dua orang yang sempat putus sekolah selama dua tahun sejak lulus MTs. Sekarang mereka terpaksa menempuh jalur paket setelah sebelumnya terus dibujuk dan dipaksa untuk mau belajar lagi," ujar Rangga saat mendampingi pelaporan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (26/2/2026).

Rangga menambahkan, perubahan perilaku korban sangat drastis; mulai dari sering murung, menangis tiba-tiba, hingga menutup diri dari lingkungan sosial.

Kondisi ini dinilai menunjukkan besarnya dampak psikologis yang harus ditanggung para korban, yang masih berusia remaja saat kejadian berlangsung.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ayah NS Tanggapi Laporan Dugaan Penelantaran dan Pembunuhan Berencana

Dugaan Intimidasi dan Tawaran 'Uang Tutup Mulut'

Perjuangan keluarga korban mencari keadilan ternyata tidak mulus. EY (55), tokoh masyarakat sekaligus perwakilan orang tua korban, mengungkap adanya upaya sistematis untuk membungkam kasus ini dengan dalih "menjaga aib ulama".

EY menyebut, keluarga korban didatangi utusan dari pihak pesantren yang menawarkan sejumlah uang dan meminta mereka menandatangani dokumen tertentu agar kasus tidak berlanjut ke jalur hukum.

“Mereka menawarkan uang, tanya ibu mau berapa. Orang tua jelas marah. Bahkan ada oknum yang mengaku dari LSM menginterogasi keluarga korban dengan dalih kiai harus dilindungi. Ini biadab, anak orang dilecehkan tapi mereka bicara soal melindungi nama baik,” tegas EY dengan nada geram.

Baca Juga: Ibu Tiri Tersangka Kematian NS Masih Digaji Normal, Kemenag Sukabumi Tunggu Surat Resmi dari Polres

Laporan Resmi ke Polres Sukabumi

Meski dibayangi intimidasi, tiga dari enam orang tua korban resmi melaporkan MSL ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi pada Kamis (26/2). Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.

Modus yang dilakukan pelaku meliputi tindakan tidak senonoh seperti meraba, mencium, hingga menelanjangi korban. Usia korban saat kejadian rata-rata masih berkisar 14 hingga 15 tahun.

"Kami tidak mau damai. Anak-anak kami hancur mentalnya seumur hidup. Kami ingin pelaku dihukum berat, kalau bisa seumur hidup," pungkas EY.

Pihak LBH Pro Ummat dan keluarga korban kini mendesak Polres Sukabumi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Berita Terkait
Berita Terkini