Kuasa Hukum Ayah NS Tanggapi Laporan Dugaan Penelantaran dan Pembunuhan Berencana

Sukabumiupdate.com
Kamis 26 Feb 2026, 20:08 WIB
Kuasa Hukum Ayah NS Tanggapi Laporan Dugaan Penelantaran dan Pembunuhan Berencana

Dedi Setiadi kuasa hukum Anwar Satibi, ayah NS korban dugaan tindak kekerasan anak (Sumber: dok kuasa hukum)

SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa Hukum Anwar Satibi (AS) mengapresiasi penetapan TR ibu tiri sebagai tersangka dugaan pidana tindak kekerasan pada anak dalam kematian NS (Nizam Syafei). Dedi Setiadi kuasa hukum AS meminta polisi mendalami indikasi pelaku lain dalam tindak pidana tersebut, sekaligus merespon laporan ibu kandung NS soal penelantaran dan pembunuhan berencana.

Dalam konferensi pers di kediaman Isep Dadang Sukmana kakek angkat NS di Jampang Kulon, Kamis (26/2/2026), Dedi Setiadi menegaskan dugaan pelaku lain dalam tindak kekerasan tersebut.

“Korban ini remaja 13 tahun, duduk dibangku SMP. Logikanya mampu memberikan perlawanan atas tindakan kekerasan jika dilakukan seorang diri oleh TR, ibu tirinya. Sehingga polisi wajib mendalami dugaan pelaku lainnya disana, yang belum terungkap,” tegas Dedi Setiadi dalam rekaman yang diterima sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Chat WA Ungkap Jejak Birahi, Dugaan Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Sukabumi

Dalam keterangan pers bersama Anwar Satibi itu, Dedi juga merespon laporan ibu kandung NS ke Polres Sukabumi, soal dugaan penelantaran dan pembunuhan berencana. Menurut kuasa hukum Anwar Satibi. ,

Soal laporan ibu kandung yang menyeret klien kami, perkara harus dipisahkan jangan disatukan karena berbeda. Berbeda TKP dan waktu. Sampai hari ini belum ada pemanggilan untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut,” beber Dedi.

Menurut Dedi, soal penelantaran NS yang dituduhkan mantan istri akan dijawab oleh Anwar Satibi dihadapan penyidik kepolisian. “Pak Anwar bisa menjelaskannya, itu kan komunikasi antara mereka. Mantan istrinya bilang begini, begini, begini. Apakah betul apa yang disangkakan itu,” bebernya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Teken Kesepakatan Strategis Rebana dan Sampah Regional, Distanhorti Hadir

Kuasa hukum Anwar Satibi meyakini penyidik kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi akan bekerja profesional berdasarkan ketentuan dan kaidah hukum. “Sekali lagi kami memberi apresiasi atas kinerja penyidik kepolisian,” pungkas Dedi.

Laporan Penelantaran.

Ibu kandung korban, Lisnawati, didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya berinisial AS serta ibu tiri korban berinisial TR atas dugaan penelantaran hingga pembunuhan berencana. Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, bersama Mira Widyawati dan tim, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum seorang ibu yang kehilangan anaknya dan menduga adanya kelalaian serta pembiaran sebelum korban meninggal dunia.

“Klien kami melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” ujar Krisna pada awak media, pada Selasa 24 Februari 2026.

Baca Juga: Rekor Sempurna di GBLA, Federico Barba Ingin Persib Lanjutkan Tren Kemenangan

Ia menjelaskan, AS merupakan ayah kandung almarhum NS. Pihaknya menilai terdapat indikasi penelantaran berdasarkan percakapan pesan singkat yang dikirim dua hari sebelum korban meninggal dunia.

"Jadi intinya chat dari ayahnya Nizam ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah. Ibu bilang, Kenapa nggak dibawa ke rumah sakit?" Ayahnya jawab: "Biarin aja, walaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS) Begitu intinya," terangnya.

Krisna juga menyinggung adanya pernyataan di media sosial yang dinilai menyudutkan ibu kandung korban. Menurutnya, kewajiban menafkahi anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menafikan peran ibu kandung.

Baca Juga: Niat dan Doa Salat Witir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

"Jadi kemarin ada sedikit yang mau kita luruskan. Dia (AS) menulis status jangan percaya kepada ibu kandung. Dia bilang walaupun dulu bersama ibunya, saya yang membiayai. Ya di belahan dunia manapun, yang namanya laki-laki pasti membiayai anaknya, itu kewajiban," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai kondisi fisik korban mengalami perubahan setelah berada dalam pengasuhan ayahnya. Mereka menduga adanya keterlambatan penanganan medis meski korban disebut mengalami luka lebam dan luka bakar sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

"Dulu anak dirawat ibunya sampai usia tujuh tahun dalam keadaan sehat dan bahagia. Setelah beralih ke ayahnya, kami melihat ada perubahan fisik. Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu dan masih sibuk. Bahkan sempat dikatakan jika meninggal agar diikhlaskan," ungkapnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Truk Sampah, Eks Kadis DLH Sukabumi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan AS dengan sangkaan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran dan penelantaran anak. Selain itu, tim kuasa hukum juga melayangkan laporan terpisah terhadap ibu tiri korban, TR, atas dugaan pembunuhan berencana.

"Iya, ada dua laporan polisi. Satu terkait dugaan pembiaran dan penelantaran oleh ayah kandung, dan satu lagi terhadap ibu tiri dengan dugaan pembunuhan berencana," tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pembunuhan berencana itu atas dasar pada rangkaian peristiwa serta pandangan ahli psikologi forensik yang menyebut dugaan tersebut bisa saja terjadi. "Satu lagi terhadap ibu tirinya yang kita laporkan dengan dugaan pembunuhan berencana. Karena ada pernyataan dari Reza Indragiri Ahli Psikologi Forensik yang menyampaikan dugaan itu bisa saja terjadi," tuturnya.

Baca Juga: 7 Ide Ngabuburit di Kota Sukabumi Saat Ramadan: Tempat, Aktivitas, dan Spot Favorit

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa selama empat tahun terakhir ibu kandung disebut tidak dapat bertemu dengan anaknya karena diduga dihalang-halangi. "Selama empat tahun ibu kandung tidak bertemu dengan anaknya karena dihalang-halangi, bahkan diceritakan bahwa ibunya sudah meninggal," ucapanya.

"Klain kami ini menderita trauma, dari mulai mengandung sudah KDRT, dengan seperti apa, rambut ini dipotong pakai golok, yang lain lainya, artinya klien kami apa menderita trauma, kalau orang trauma kan nanti kalau mau nyamperin anaknya karena tau mantan suaminya seperti itu tipikalnya, kalau terjadi apa apa bagaimana, akhirnya ya pasrah aja begitu," sambungnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini