Ibu Tiri Tersangka Kematian NS Masih Digaji Normal, Kemenag Sukabumi Tunggu Surat Resmi dari Polres

Sukabumiupdate.com
Kamis 26 Feb 2026, 19:38 WIB
Ibu Tiri Tersangka Kematian NS Masih Digaji Normal, Kemenag Sukabumi Tunggu Surat Resmi dari Polres

TR (baju merah marun) ibu tiri tersangka kematian NS di Jampangkulon Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Status kepegawaian Teni Ridha (TR), ibu tiri yang menjadi tersangka dalam kasus kematian tragis NS (13) di Jampangkulon, hingga kini masih tercatat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi. Pihak Kemenag menyatakan belum melakukan penonaktifan karena masih menunggu surat resmi dari kepolisian.

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa secara administratif, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas sebelum mengantongi bukti otentik penetapan tersangka.

“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/2/2026).

Proses Penonaktifan Sementara

Untuk mempercepat proses administratif, Kemenag telah menginstruksikan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan langsung TR untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna meminta surat penetapan tersangka secara tertulis.

“Jadi ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara,” jelasnya.

Menurut Irmansyah, penonaktifan itu sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KUA Kalibunder Benarkan Tersangka Kasus Kematian NS Berstatus Pegawai P3K

Ia menegaskan, penghentian sementara bukan berarti gaji dihentikan sepenuhnya. “Putuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Tidak dibayarkan itu hanya 50 persen, sampai kepada putusan pengadilan,” jelasnya.

TR diketahui merupakan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika dalam putusan pengadilan ia divonis di bawah dua tahun, maka bisa diaktifkan kembali di jabatan semula. Namun apabila di atas dua tahun, maka sesuai ketentuan PPP harus diberhentikan dengan hormat.

“Kita tidak berhak untuk menentukan bahwa sejak ada kasus ini kita langsung stop, tidak. Tidak bisa karena ketentuannya tidak seperti itu,” tegas Irmansyah.

Sanksi Berlapis: Pidana dan Administrasi

Irmansyah menegaskan bahwa TR tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga pemeriksaan internal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag.

“Jadi nggak hanya pidana selesai dia sudah selesai, nggak bisa. Karena dia ASN. Jadi ada dua nanti dia masuk ke pidana yang sekarang dijalani, nanti setelah beres masuk lagi ke administrasi,” ungkapnya.

Ia menyebut, meskipun nantinya vonis di bawah dua tahun dan yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai ASN, proses pemeriksaan internal tetap berjalan. Putusan pengadilan akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti.

“Administrasi kita lagi usulkan lagi ke Irjen. Kita punya Inspektorat Jenderal. Putusan pengadilan kita sampaikan ke Irjen seperti apa putusannya,” katanya.

Baca Juga: Chat WA Ungkap Jejak Birahi, Dugaan Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Sukabumi

Terkait rekam jejak, Kemenag mengeklaim tidak pernah menerima laporan pelanggaran disiplin TR selama dua tahun terakhir. Pihak Kemenag juga mengaku baru mengetahui kabar laporan kekerasan TR pada tahun 2024 melalui media sosial, karena tidak ada laporan resmi yang masuk ke kantor.

“Kalau catatan tentang kedisiplinannya tidak ada ya. Tidak ada laporan ke kita, kemudian baik atasan langsungnya pun tidak ada laporan ke kita,” ungkap Irmansyah.

Ia juga menyayangkan peristiwa tersebut, namun tetap menekankan asas praduga tak bersalah. “Sangat menyayangkan sekali kok seorang penyuluh bisa bertindak seperti itu ya. Tapi mohon maaf kita tidak bisa mendahului APH ya, keputusan APH dia bersalah atau tidak,” katanya.

Irmansyah menegaskan, jika pengadilan menyatakan bersalah, maka sanksi administratif akan tetap dijatuhkan, baik berupa hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat, tergantung hasil pemeriksaan. “Kalaupun dia dihukumnya di bawah 2 tahun tetap ada,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini