SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina dari Corpus Christi kembali menghadirkan sejumlah saksi yakni Surya Irma manajer bisnis LNG Pertamina (periode 2021-sampai sekarang), Karen Agustiawan (Dirut Pertamina periode 2009-2014), Djohanes Widjonarno dan Rayendra Sidik dari SKK Migas.
Dalam kesaksiannya, Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, menegaskan bahwa pembelian LNG dari Corupus Christi Amerika Serikat sama sekali tidak mengakibatkan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa kegiatan pembelian dan penjualan LNG justru menghasilkan keuntungan signifikan bagi perusahaan.
Karen juga menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun operasional, tercatat keuntungan kumulatif mencapai sekitar 1,6 triliun rupiah. Meski terdapat kerugian pada 2020 dan 2021, hal itu disebut telah tertutup oleh keuntungan pada tahun-tahun sebelumnya dan sesudahnya.
Ia juga menekankan bahwa secara hukum, keuangan BUMN merupakan keuangan korporasi, bukan keuangan negara, sehingga konstruksi kerugian negara dalam perkara ini dinilai tidak tepat. Menurutnya, tidak ada unsur suap, intimidasi, maupun penerimaan uang secara melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut.
Baca Juga: Nestapa Santriwati Korban Pelecehan di Cicantayan: Trauma Berat hingga Putus Sekolah
Karen yang saat ini sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pengadaan LNG Corpus Christi juga membantah tudingan adanya konflik kepentingan terkait pekerjaannya di Blackstone, yang menurutnya tidak berkaitan dengan BlackRock maupun proyek Corpus Christi. Ia menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang diambil dalam kerangka kewenangan direksi.
Sementara itu, Irma Surya manajer komersial LNG Pertamina (2021-sekarang) menyatakan bahwa penjualan LNG dilakukan dengan margin di atas harga beli.
Ia mengungkapkan adanya keuntungan sekitar 50 sen per MMBtu dalam beberapa kontrak penjualan, yang jika diakumulasikan menghasilkan jutaan dolar per tahun. Irma juga menjelaskan bahwa dinamika pasar, termasuk turunnya biaya likuefaksi di AS menjadi sekitar 2,5 dolar per MMBtu, memengaruhi strategi pemasaran LNG.
Dalam persidangan turut terungkap adanya surat minat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli LNG dengan harga yang disebut lebih tinggi dari harga kontrak awal Corpus Christi. Namun, transaksi tersebut tidak terealisasi. Hal ini memunculkan perdebatan di ruang sidang mengenai pertimbangan manajerial dan kehati-hatian direksi saat itu.
Lebih tegas Karen menyebutkan bahwa ketidakmampuan manajemen Pertamina saat itu, sehingga surat minat dari Pertamina tersebut tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ayah NS Tanggapi Laporan Dugaan Penelantaran dan Pembunuhan Berencana
Kriminalisasi Kasus
Terdakwa Hari Karyuliarto menyampaikan tiga poin penting usai menjalani persidangan. Pertama, ia meminta Ahok dan Nicke Widyawati, untuk hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka agar perkara ini tidak menimbulkan persepsi seolah terjadi konflik kepentingan di antara para pemangku kebijakan.
Ia menggambarkan situasi tersebut seperti “dua gajah bertarung, pelanduk di tengah yang menderita,” dan berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan klarifikasi langsung di hadapan publik.
Kedua, ia mengungkap bahwa manajemen baru Pertamina telah memberikan bantuan hukum serta menyatakan kontrak Corpus Christi periode 2019–2024 mencatatkan keuntungan sebesar 1,6 triliun rupiah.
Meski sempat terjadi kerugian pada 2020 dan 2021, hal itu disebut telah tertutup oleh keuntungan pada 2019, 2022, 2023, dan 2024. Selain itu, ia membeberkan adanya surat dari PLN yang menyatakan minat membeli LNG dengan formula harga di atas harga Corpus Christi. Namun, transaksi tersebut tidak terealisasi.
Ia menduga adanya kekhawatiran akibat tekanan aparat penegak hukum sehingga manajemen saat itu memilih kebijakan “net zero margin” demi menghindari risiko, dan menyebut hal tersebut sebagai bentuk lemahnya mitigasi risiko dalam pengelolaan kontrak.
Baca Juga: Ibu Tiri Tersangka Kematian NS Masih Digaji Normal, Kemenag Sukabumi Tunggu Surat Resmi dari Polres
Sementara di kesempatan yang sama, usai persidangan, Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan fakta persidangan hari ini semakin menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia menilai tuduhan adanya kerugian negara terbantahkan, karena justru terungkap bahwa pengadaan dan penjualan LNG hingga tahun 2030 menghasilkan keuntungan.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya, Hari Karyularto memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1,5 miliar. Menurutnya, uang itu didapatkan oleh Karen ketika ia bekerja di Blackstone, bukan BlackRock yang terkait dengan Corpus Christi. Dan pekerjaan tersebut telah dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan serta tidak memiliki kaitan apa pun dengan Hari Karyuliarto.
Selain itu, ia menegaskan bahwa persetujuan komisaris dan RUPS dalam pembelian LNG dari Corpus Christi tidak diperlukan. Dan itu sudah diatur dalam anggaran dasar perusahaan (AD/ART) dan diperkuat surat dari bagian legal Pertamina sebagai bentuk kehati-hatian saat itu.
Wa Ode menambahkan, seluruh dakwaan jaksa disebut tidak terbukti di persidangan. Ia menegaskan tidak ada suap, intimidasi, penerimaan uang secara melawan hukum, maupun kerugian negara. Bahkan, SPA yang ditandatangani pada 2014 oleh terdakwa Hari Karyuliarto sudah tidak berlaku dan tidak digunakan dalam transaksi lanjutan.
Baca Juga: Chat WA Ungkap Jejak Birahi, Dugaan Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Sukabumi
Sementara SPA yang digunakan adalah tahun 2015, dimana klien saya sudah tidak di Pertamina lagi. Namun, Wa Ode mengatakan bahwa kliennya tetap ditetapkan sebagai terdakwa dan telah menjalani penahanan sekitar delapan bulan.
Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan keuangan BUMN merupakan keuangan korporasi, bukan keuangan negara. Hingga sidang terakhir, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa disebut tidak mampu membuktikan adanya mens rea (niat jahat), keuntungan pribadi, maupun keuntungan pihak lain.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan membebaskan Hari Karyuliarto karena dinilai tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (adv)





