SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, memberikan penjelasan terkait status 15 aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diterima Pemerintah Kota Sukabumi. Ayep menegaskan bahwa seluruh aset tersebut berupa bangunan rumah tinggal yang representatif, bukan lahan industri sebagaimana isu yang beredar.
“Enggak (bukan lahan untuk industri) itu rumah,” ujar Ayep saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Kamis (26/2/2026).
Ayep mengungkapkan, salah satu aset yang dinilai memiliki kualitas bangunan paling baik berada di kawasan Gang Isnen, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Selain itu, belasan aset rumah hibah ini juga tersebar di beberapa titik lainnya, termasuk di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi.
"Asetnya tersebar, ada yang di wilayah kabupaten juga termasuk di Jampang. Yang kondisinya paling bagus itu ada di Gang Isnen, Kabandungan," tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK RI
Menurut Ayep, kondisi rumah tersebut cukup representatif dan berpotensi dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pemerintah daerah. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menjadikannya sebagai rumah singgah bagi tamu Pemerintah Kota Sukabumi.
“Ini berupa rumah, rumah bagus, rencananya kita akan gunakan apakah untuk rumah singgah tamu tamu kita, dari pada di hotel ya, kita lihat nanti,” jelasnya.
Guna memastikan transparansi dan kondisi riil di lapangan, Pemkot Sukabumi berencana melakukan survei langsung ke seluruh lokasi aset dalam waktu dekat. Ayep berjanji akan mengajak awak media untuk mendokumentasikan ke-15 aset tersebut.
“Ada 15 nanti kita sama sama dengan media kita akan survey, kita cari waktu khusus, yang 15 ini nanti kita akan keliling, kita datang dan langsung kita foto foto di lokasi itu,” ungkap Ayep.
Baca Juga: 7 Ide Ngabuburit di Kota Sukabumi Saat Ramadan: Tempat, Aktivitas, dan Spot Favorit
Ia menambahkan, setelah survei dilakukan, pemerintah akan menyusun rencana pemanfaatan secara detail. “Kita akan susun rencana pemanfaatannya untuk apa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi menerima hibah 15 bidang tanah dari KPK RI untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Penyerahan aset dengan total nilai taksiran mencapai kurang lebih Rp9 miliar itu diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah lainnya di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).





