SUKABUMIUPDATE.com – Warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan aktivitas pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sukalarang yang dilakukan di lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat, terlebih di tengah dorongan kuat warga agar pembangunan RSUD segera direalisasikan.
Masyarakat Sukalarang sebelumnya telah menggalang petisi sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan RSUD Sukalarang. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut berada di Kampung Cikadu RT 02/09, Desa Sukalarang, dan merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Lahan tersebut, menurut warga, telah dilengkapi dengan dokumen perencanaan teknis berupa Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED). Dengan kelengkapan dokumen tersebut, lokasi tersebut secara hukum dan administratif telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan RSUD Sukalarang.
Namun belakangan, muncul aktivitas pembangunan Gerai KDMP di atas lahan yang diperuntukkan bagi rumah sakit tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan rencana pembangunan daerah serta menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sukabumi Dukung Percepatan Pembangunan RSUD Sukalarang
Padahal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui surat resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor 000.2.5/008/BPKAD/2025 telah menegaskan bahwa lahan di Kampung Cikadu tersebut diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Sukalarang. Dalam surat yang sama, Pemkab Sukabumi juga telah menetapkan lokasi alternatif pembangunan Gerai KDMP, yakni di Kompleks SMP Negeri 2 Sukalarang, Kampung Sirnagalih.
“Pembangunan Gerai KDMP di lokasi RSUD tanpa izin penggunaan barang milik daerah dan tanpa persetujuan BPKAD menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam salinan petisi masyarakat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditandatangani Koordinator Petisi, Muh. Hernadi Mulyana.
Melalui petisi tersebut, masyarakat Sukalarang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membangun RSUD Sukalarang sesuai dengan perencanaan daerah. Warga juga menyatakan dukungan terhadap program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan menggunakan lokasi alternatif yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat secara tegas menolak pembangunan Gerai KDMP di lahan yang telah diperuntukkan bagi RSUD Sukalarang. Mereka juga meminta kepastian terkait jadwal dan tahapan pembangunan RSUD, serta mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penegasan fisik dan administratif, termasuk pemasangan papan penanda lokasi RSUD Sukalarang.
Baca Juga: Adu Kuat Pegawai DKUKM VS Disdagin Sukabumi di Lapangan Hijau, Siapa Menang?
Dalam petisi tersebut, masyarakat juga meminta Kepala Desa Sukalarang dan Camat Sukalarang untuk mematuhi keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta menyesuaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Warga turut mengajak seluruh elemen masyarakat di Sukalarang dan Sukabumi Timur untuk bersama-sama mengawal pembangunan RSUD secara tertib, damai, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan publik, petisi tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, DPR RI, kementerian terkait, hingga unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum di tingkat provinsi dan kabupaten.






