Warga Cikole Ditangkap, Sang Pengendali DPO: Operator Pabrik Ekstasi di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 31 Des 2025, 19:48 WIB
Warga Cikole Ditangkap, Sang Pengendali DPO: Operator Pabrik Ekstasi di Sukabumi

RND warga Cikole yang jadi tersangka pabrik pil ekstasi di lembursitu Kota Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Penggerebekan pabrik ektasi di Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat menyedot perhatian publik. Seorang pria diamankan dari sebuah ruko yang berada di jalan Pelabuhan II, seorang lainnya dilepas karena tidak terlibat, dan bos dari tempat produksi pil bermerk pink lady tersebut masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Penggerebekan tersebut berlangsung Selasa malam, 23 Desember 2025 oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RND (41), warga Kecamatan Cikole, yang diduga menjadi operator proses pengolahan bahan narkotika hingga siap diedarkan.

Dalam penggerebekan tersebut seorang warga setempat juga sempat diamankan karena berada di sekitar ruko tersebut. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda menyampaikan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini Ibu dan Bayi yang Lahir Darurat di Pos Pam Exit Tol Bocimi Sukabumi

Saat petugas masuk ke lokasi, terdapat dua orang di dalam bangunan. Namun, hasil pemeriksaan memastikan hanya satu orang yang terlibat langsung dalam perkara narkotika. “Yang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial RND. Satu orang lainnya tidak terkait,” kata Tenda, Rabu (31/12/2025).

Ruko itu diketahui baru disewa selama dua hari dengan biaya Rp2 juta. Dari tempat tersebut polisi menyita ratusan pil ekstasi berwarna merah muda yang dikenal dengan sebutan ‘pink lady’, berikut serbuk bahan baku dan alat pencetak pil.

AKP Tenda menjelaskan dari hasil penyidikan sementara, bahan baku ekstasi diperoleh tersangka melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Minggu 21 Desember 2025. “Bahan awalnya berupa kapsul, jumlahnya sekitar 1.000. Dibawa ke Sukabumi lalu diproses menjadi ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga: 31 Desember 2025 - 1 Januari 2026: Seluruh Pantai di Sukabumi Waspada Gelombang Tinggi

Proses pembuatan dilakukan dengan menghancurkan kapsul hingga menjadi serbuk, lalu dicetak menggunakan alat khusus. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 434 butir ekstasi siap edar serta sekitar 235 gram serbuk narkotika, yang diperkirakan dapat menghasilkan ratusan butir tambahan apabila seluruhnya dicetak.

Sebagian ekstasi tersebut diketahui telah beredar di pasaran. “Yang sudah terjual sekitar 40 butir dengan harga Rp400 ribu per butir,” ungkap Tenda. Pemeriksaan laboratorium memastikan narkotika itu mengandung Mefedron dan termasuk dalam golongan I.

Polisi menduga produksi ekstasi ini sengaja dipercepat untuk menyasar peredaran saat malam tahun baru. “Target peredarannya saat pergantian tahun. Dari hasil pendalaman, jaringan ini menargetkan hingga 6.000 butir,” kata Tenda.

Baca Juga: Cek Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru 2026 di Kota Sukabumi, Biar Tidak Stuck

Dalam jaringan tersebut, RND disebut hanya berperan sebagai pelaksana. Ia menjalankan perintah dari pengendali berinisial AA yang kini berstatus DPO. “Sistemnya tempel. RND menjalankan instruksi dari pengendali,”tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dari aktivitas produksi dan peredaran narkotika ini, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, dengan estimasi mencapai Rp337 juta.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini