Dinsos Sukabumi: Penerbitan SKTM Harus Sesuai Aturan, Ada Sanksi Jika Diberikan Sembarangan

Sukabumiupdate.com
Jumat 07 Nov 2025, 20:56 WIB
Dinsos Sukabumi: Penerbitan SKTM Harus Sesuai Aturan, Ada Sanksi Jika Diberikan Sembarangan

Kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menegaskan agar seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya berhati-hati serta mematuhi ketentuan dalam menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Langkah ini dilakukan untuk memastikan surat tersebut benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria sesuai regulasi Kementerian Sosial RI.

Dalam surat bernomor 400.10.2.2/4303/Sekret/2025 tertanggal 4 November 2025, Dinsos Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa SKTM sering digunakan untuk keperluan berbagai program bantuan sosial, seperti pengajuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda, rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun subsidi listrik.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa setiap desa atau kelurahan wajib berpedoman pada kriteria penerima SKTM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022. “Penerbitan SKTM harus mengacu pada kriteria kemiskinan yang ditetapkan Kemensos dan disertai bukti pendukung yang lengkap,” ujar Bambang kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Temui Kemenpar Bahas Penguatan Sektor Pariwisata: Tol Bocimi Jadi Momentum

Ia menambahkan, permohonan SKTM perlu dilengkapi dengan surat permohonan tertulis, foto pemohon beserta kondisi rumahnya (luar dan dalam), serta hasil verifikasi lapangan. “Data tersebut menjadi deteksi awal kondisi kemiskinan, sehingga penerbitan SKTM tidak sembarangan,” kata Bambang.

Bambang juga mengingatkan bahwa aparat desa dan kelurahan yang mengeluarkan SKTM tidak sesuai kriteria dapat dikenai sanksi hukum atau administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Kami berharap proses penerbitan SKTM dilakukan secara objektif dan transparan agar bantuan sosial tepat sasaran,” pungkasnya.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rakor yang dipimpin oleh Asda 1 yang merangkap sebagai Plt Kadinkes, dan dihadiri oleh PLT kepala RS Sekarwangi, RS palabuhanratu, Dinsos, Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi, yang membahas semakin banyaknya permohonan pembebasan biaya perawatan di RS dan bantuan iuran jaminan kesehatan yang salah satu syaratnya adalah adanya SKTM. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini