SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait kewenangan aktivasi dan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dinsos menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait aktivasi maupun penonaktifan BPJS Kesehatan berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan, bukan Dinas Sosial daerah.
“Dinas Sosial tidak bisa mengaktifkan atau menonaktifkan BPJS. Kami hanya bisa mengusulkan reaktivasi, dan jika tidak ada kesalahan, BPJS pasien tersebut akan aktif kembali,” jelasnya saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Dinsos Kabupaten Sukabumi Dorong Kesadaran Warga Soal Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bambang menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status aktif BPJS melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa atau kelurahan, aplikasi Selaras, atau langsung melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Sukabumi.
“Silakan dicek saja via Puskesos, Selaras, atau Bidang Linjamsos apakah BPJS-nya aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, bisa diusulkan untuk reaktivasi. Namun, keputusan tetap ada di Kemensos dan BPJS, Dinsos hanya membantu mengusulkan,” tegas Bambang. (adv)