Pasien SKTM di RSUD Sekarwangi Tetap Dilayani: Desil 5 ke Bawah Gratis, Berlaku Sekali
RSUD Sekarwangi Tegaskan Pasien SKTM Tetap Dilayani, Penggunaannya Hanya Sekali
RSUD Sekarwangi Tegaskan Pasien SKTM Tetap Dilayani, Penggunaannya Hanya Sekali
Dinsos Sukabumi Jelaskan Tujuan Surat Edaran SKTM agar Bantuan Tepat Sasaran.
Setiap desa atau kelurahan wajib berpedoman pada kriteria penerima SKTM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022
Kabar ini juga direspon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.