Dinsos Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat Soal Desil Penentu Penerima Bansos

Sukabumiupdate.com
Kamis 23 Okt 2025, 07:00 WIB
Dinsos Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat Soal Desil Penentu Penerima Bansos

Ilustrasi bansos. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi terus mengedukasi masyarakat terkait sistem “desil” yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa istilah desil digunakan pemerintah untuk mengelompokkan penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10).

“Desil itu bahasa sederhananya persepuluhan atau 10 persenan. Penduduk Indonesia dibagi menjadi 10 desil atau per 10 persen. Desil 1 adalah kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 paling sejahtera,” ujar Bambang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, penerima bantuan sosial hanya berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5, sesuai data yang tercatat dalam sistem kesejahteraan nasional milik pemerintah pusat.

“Yang dapat bantuan adalah yang masuk ke desil 1 sampai 5. Jumlah dan jenis bantuannya juga berbeda-beda tergantung pada desil masing-masing,” lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Kewenangan Daerah, Dinsos Sukabumi Jelaskan Soal Aktivasi BPJS Kesehatan

Bambang menambahkan, bentuk bantuan paling dasar yang diterima masyarakat dengan desil rendah adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika seseorang tidak mendapatkan BPJS, besar kemungkinan ia juga tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Kalau seseorang tidak dapat BPJS, maka sudah dipastikan dia tidak dapat bantuan yang lain,” jelasnya.

Melalui edukasi ini, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pendataan dan klasifikasi penerima bansos, sehingga program pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini