SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Sukabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Selasa (4/11/2025), di Gedung Swatantra, Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta PKS antara kejaksaan negeri/kota dengan para kepala daerah se-Jawa Barat.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah maju dalam pembaruan sistem hukum di daerah. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus memperkuat prinsip restorative justice di tingkat lokal.
Wali Kota menegaskan, kerja sama ini akan mulai diimplementasikan di Kota Sukabumi pada Januari 2026.
“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan dengan baik, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, saya bersama Kejaksaan Negeri berkomitmen membangun ekosistem hukum yang membawa kebaikan bagi warga Sukabumi,” ujar Ayep.
Baca Juga: Setop Impor Ilegal Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Pelaku Thrift Menolak Saya Tangkap
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem hukum yang sejalan dengan restorative justice, dengan menekankan nilai kemanusiaan tanpa menghilangkan martabat manusia.
“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Dengan sinergi, Jawa Barat akan menjadi model percontohan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat. Ia mencontohkan bahwa dalam budaya desa terdapat sanksi sosial bagi pelanggar aturan.
“Semakin penuh lapas belum tentu mereka punya kesadaran. Kita harus mengubah sanksi melalui siklus positif,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Jawa Barat diarahkan pada program padat karya, penyelesaian drainase, DAS, serta rehabilitasi pengguna narkoba agar dapat kembali produktif melalui kerja sosial.
Baca Juga: Usai Operasi Plastik, Ibu Anak Korban Ledakan Tabung Gas di Lapdek Sukabumi Masih Dirawat Intensif
Sementara itu, Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, sekaligus menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Paradigma penegakan hukum kini mengakomodasi kearifan lokal. Dengan demikian, penjara tidak akan over kapasitas,” pungkasnya. (adv)






