SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menindak pelaku impor ilegal pakaian bekas. Menkeu menegaskan jika ada pelaku bisnis thrift yang menolak rencana tersebut akan ditangkap.
Melansir tempo.co, Purbaya menegaskan pelaku yang menolak ditertibkan akan ditangkap. Menkeu merespons penolakan dari pedagang barang bekas atau thrift atas kebijakan pengetatan yang dilakukan.
“Siapa yang menolak saya tangkap duluan. Kalau ada pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti dia pelakunya, clear, malah untung saya. Dia kan mengaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Bocoran Huawei Mate 70 Air yang Siap Merayakan Akhir Tahun dengan Sebuah Kontradiksi Elegan
Seperti diketahui, impor barang thrifting termasuk tekstil atau pakaian bekas dilarang lewat beberapa peraturan. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Salah satu alasannya adalah untuk melindungi industri dalam negeri.
Meski demikian, Purbaya menyatakan belum akan menindak langsung barang impor ilegal di sejumlah pasar. Penanganan akan diperketat di pintu masuk, seperti di pelabuhan-pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan barang-barang di pasaran akan berkurang dan habis karena pedagang tak lagi dapat pasokan barang bekas impor. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Operasi Plastik, Ibu Anak Korban Ledakan Tabung Gas di Lapdek Sukabumi Masih Dirawat Intensif
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa balpres pakaian bekas impor jadi barang ilegal yang paling banyak diselundupkan di sejumlah daerah. Sejak 2024 hingga Agustus 2025, Bea Cukai melakukan 2.584 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
Pada 9-12 Agustus lalu, Bea Cukai bekerja sama dengan TNI AL menindak 747 balpres pakaian dan aksesoris pakaian serta 8 balpres tas bekas senilai Rp 1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan kasus di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran balpres ilegal.
Selain itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan impor baju bekas ilegal mayoritas masuk dari Malaysia. Djaka mengatakan penindakan pada Agustus sempat dilakukan di dua lokasi, yakni Kalimantan dan Selat Malaka yang berbatasan dengan negeri jiran itu.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Sepakati 13 Raperda Masuk Propemperda 2026, Lima Diantaranya Inisiatif Dewan
“Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berasal dari Malaysia. Karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia,” ucapnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus 2025.
Sumber: Tempo.co


