SUKABUMIUPDATE.com - Beban belanja pegawai dalam APBD Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sudah kurang sehat, mencapai 49% APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Idealnya maksimal 30%, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), bertujuan mendorong alokasi anggaran yang lebih besar untuk belanja publik dan modal, bukan untuk gaji dan tunjangan.
Keseimbangan APBD saat ini menjadi fokus kerja jajaran Pemda, di tengah dorongan kuat merealisasikan ribuan tenaga kerja honorer Pemkot Sukabumi untuk menjadi P3K paruh waktu. Melansir portal resmi Pemkot Sukabumi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taofik Hidayah, dalam keterangan persnya pada 29 Oktober 2025 di balai kota, menyebutkan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi, masih berproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Jabar Banten, dimana hingga saat ini di Jawa Barat baru Pemkot Bandung yang beres, bersama Serang di Provinsi Banten.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Sukabumi telah mengusulkan sebanyak 1.841 orang tenaga honorer kategori R1 hingga R4 untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Sejauh ini, lanjut Taofik proses di BKN berjalan dengan baik tanpa kendala, dan pengangkatan P3K paruh waktu akan dilakukan selepas diterbitkannya Nomor Induk Pegawai bagi para P3K Paruh Waktu.
Baca Juga: Diduga Belum Mahir Berkendara Motor, 2 Siswi di Sukabumi Terperosok ke Jurang Saat ke Sekolah
“Tidak ada kendala apa-apa, yang mengerjakannya BKN bukan kami. Proses lagi berjalan dan kita tunggu,” tandasnya.
Tawaran Kerja ke Luar Negeri Bagi Tenaga Non ASN
Pada kesempatan yang sama, Taofik Hidayah coba menjelaskan wacana yang dilontarkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki soal tawaran kesempatan bekerja ke luar negeri bagi pegawai non ASN yang tidak diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Hal ni masih berada dalam tahap pembahasan dan BKPSDM akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendiskusikan hal ini.
“Kalau wali kota kan berpikir tenaga non ASN gaji masih dibawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Kalau kerja ke luar negeri seperti Jepang katanya gajinya hingga Rp 15 juta per bulan, kenapa tidak dalam program pengentasan pengangguran, di level birokrasi ditanyakan ke teman-teman non ASN tertarik atau tidak? tegasnya.
Baca Juga: Sehati Turunkan 100 Relawan Bantu Penanganan Dampak Banjir Cisolok Sukabumi
“Kalau ditawarkan dan ada yang mau nanti ada program penguatan keterampilan, dididik dulu. Ketersediaan anggarannya mungkin dari pemerintah dulu, walau ada mekanisme lain, apakah seperti stimulan atau yang lain, itu mungkin kedepannya kita coba tawarkan dulu,” sambung Taopik.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat kepada awak media pada hari yang sama, 29 Oktober 2025 di balai kota usai acara pelantikan pejabat administrator, pengawas dan fungsional di Gedung Juang, mengatakan wacana tersebut tidak terlepas dari upaya pemda menurunkan beban belanja pegawai pada APBD, yang melebihi persentase ideal.
“Belanja pegawai kita sudah 49% dari yang seharusnya 30 %, sudah over 19 %. Kita cari solusi bareng-bareng bagaimana untuk dibuka lowongan kerja ke luar negeri,” ucapnya.
Baca Juga: Sepi yang Menyatukan Sekaligus Memisahkan Kita, Bedah Kosakata Sunda Jengkol di Tatar Sunda Pakuan
Dari sana Wali Kota menawarkan hal ini kepada para pegawai non ASN yang tidak diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Bagi yang berminat akan menjalani pendidikan serta tidak akan diberhentikan sebelum mendapatkan tempat bekerja di luar negeri.
“Saya sudah kerja sama dengan tiga pihak, yang mau ikut silahkan sebelum diterima oleh negara penerima kerja, tidak akan diberhentikan dulu. Yang jelas salah satu janji politik saya adalah menyelesaikan pengangguran,” tegasnya.







 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 