Pemkot Sukabumi dan Kejari Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan dan Optimalisasi PAD

Sukabumiupdate.com
Rabu 08 Okt 2025, 06:12 WIB
Pemkot Sukabumi dan Kejari Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan dan Optimalisasi PAD

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai kunjungan ke kantor Kejari Kota Sukabumi | Foto : Turangga Anom

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Selasa (7/10/2025). Pertemuan tersebut menjadi ajang memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengawal pembangunan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta pencegahan praktik korupsi.

Ayep Zaki menjelaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dengan kejaksaan sudah memiliki landasan hukum melalui perjanjian yang ditandatangani bersama Gubernur Jawa Barat, Kajati Jawa Barat, serta 27 kepala daerah, termasuk Kota Sukabumi.

“Saya kan sudah ada perjanjian kerja sama antara pak gubernur dengan Kajari Jawa Barat ya, juga diikuti oleh kerja sama antara kepala daerah di Jawa Barat, termasuk saya wali kota dengan ibu Kajari pada waktu itu,” ujar Ayep usai kunjungan kepada sukabumiupdate.com di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Menurutnya, kolaborasi ini akan diimplementasikan dalam bentuk pengawasan terhadap pembangunan dan pengadaan barang jasa. Tujuannya, agar tidak ada lagi praktik jual beli proyek yang merugikan pelaksanaan pembangunan. “Kita ingin standar berapa persen sih yang nempel (realisasi) sesuai dengan ketentuan, karena tidak boleh ada yang gagal dalam pembangunan,” tegasnya.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus TPPO Gadis Sukabumi ke China: Kuasa Hukum Soroti Minimnya Informasi dari Polda Jabar

Selain itu, Ayep menegaskan, upaya optimalisasi PAD tidak akan dilakukan dengan menaikkan pajak atau retribusi. “Tidak ada kenaikan pajak maupun retribusi, yang ada adalah normalisasi dan optimalisasi, menormalkan dan mengoptimalkan,” ujarnya. Ia menyebut, langkah ini dilakukan bersama Kejari Kota Sukabumi berdasarkan payung hukum kerja sama yang sudah ditandatangani di Bandung.

Ayep juga mengungkapkan rencana pembahasan teknis lanjutan pada bulan ini untuk memperbarui kesepakatan kerja sama tersebut. “Bulan ini kita akan bicara lebih kepada teknis, sehingga saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, ayo kita tegakkan kebaikan, kebenaran, termasuk juga masalah wakaf kemudian TKPP,” ujarnya.

Dalam konteks pengawasan pemerintahan, Ayep menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan apabila ada pejabat di lingkup Pemkot Sukabumi yang melakukan praktik curang. “Saya yang akan melaporkan apabila ada SKPD, OPD, eselon 2 atau 3 yang melakukan permainan, korupsi, dan lain sebagainya. Saya sendiri yang akan melaporkan, karena saya ingin kebenaran, kebaikan ini tegak di kota yang kita cintai,” tegasnya.

Menurut Ayep, hal ini juga menjadi jawaban atas aspirasi mahasiswa yang menuntut transparansi dan integritas birokrasi. “Permintaan dari teman-teman mahasiswa tidak boleh ada KKN, itu clear. Tidak ada rangkap jabatan, itu clear. Ini jawabannya, dan sekarang silakan dikawal,” katanya.

Baca Juga: Sumur Bor Tak Berfungsi, 129 KK di Kampung Haji Sukabumi Krisis Air Bersih

Sementara itu, Kajari Kota Sukabumi Ade Hermawan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di mana kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara. “MoU-nya itu di bidang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara selaku jaksa pengacara negara. Itu memang wajib dan dibolehkan di peraturan, dan termasuk tugas pokok fungsi kejaksaan,” jelas Ade.

Ia menambahkan, salah satu fokus kerja sama adalah membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi PAD. “Pak Wali menginginkan bagaimana PAD di Kota Sukabumi optimal, tidak hanya pajak, retribusi, tapi juga kekayaan daerah yang dipisahkan seperti BUMD, badan layanan umum daerah, dan yang sah lainnya,” tuturnya.

Kejaksaan juga membuka ruang konsultasi hukum untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. “Salah satu peran kejaksaan memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik litigasi di depan persidangan maupun non-litigasi seperti penagihan dan pendapat hukum,” ujar Ade.

Menurutnya, penegakan hukum pidana tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara langkah pencegahan bisa dilakukan melalui pelaporan langsung oleh kepala daerah. “Pencegahannya, Wali Kota tadi akan melaporkan kalau ada ASN yang melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara, itu silakan saja,” katanya.

Baca Juga: Jangan Panik! BPBD Sukabumi Uji Coba Sirine Tsunami Setiap Tanggal 26

Ade menegaskan, nota kesepahaman antara Pemkot Sukabumi dan Kejari sebelumnya masih berlaku dan akan terus diperkuat melalui koordinasi intensif.

Berita Terkait
Berita Terkini