SUKABUMIUPDATE.com – Mantan Direktur LBH Pers, Hendrayana, menyoroti laporan sekelompok emak-emak di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terhadap pegiat media sosial yang mengaku sebagai wartawan.
Diketahui, pada Kamis (9/10/2025), para emak-emak mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook dan YouTube dengan nama pengguna @Ninety Four Official.
Dalam laporannya, para pelapor mengaku resah dan merasa dirugikan karena video yang diunggah ke media sosial terkait perkelahian siswa di sebuah sekolah yang sebenarnya sudah diselesaikan secara musyawarah.
Menurut Hendrayana, fenomena seperti ini marak terjadi di tengah kebebasan bermedia sosial saat ini. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus cermat dalam menangani kasus yang melibatkan konten digital.
Baca Juga: Lapor Polres Sukabumi, Emak-emak di Warungkiara Resah dengan Oknum Pegiat Medsos
“Polisi harus jeli dalam menangani kasus seperti ini, karena ranahnya sudah masuk ke Undang-Undang ITE. Penanganannya tentu berbeda dengan kasus jurnalistik konvensional,” kata Hendrayana kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (11/10/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa secara hukum belum ada ketentuan yang mengklasifikasikan pegiat media sosial sebagai jurnalis. Menurutnya, hal ini penting agar publik bisa membedakan antara konten jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan konten pribadi di media sosial yang tunduk pada UU ITE.
“Jika diminta, saya siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus ini,” tambah Kang Hendrayana yang juga menjabat Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.