POLISI menetapkan 7 orang tersangka provokator atau tindakan provokasi dan penghasutan di media sosial, terkait aksi-aksi anarkis dalam rangkaian unjuk rasa di DPR RI. Selain mengarahkan pada aksi penjarahan rumah anggota DPR RI seperti, Ahmad Sahroni, juga mengajak massa untuk membakar Mabes Polri hingga demo di bandara.
Ketujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi dan penghasutan tindakan melawan hukum selama demonstrasi di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025 melalui akun media sosial.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menangkap 7 orang tersangka, "ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu, 3 September 2025, dalam konferensi pers.
Baca Juga: Disdikbud Kota Sukabumi: Tak Ada Pelajar SMP yang Diamankan Pasca Aksi 1 September
Dilansir dari tempo.co, Ketujuh tersangka tersebut adalah;
1. WH (31 tahun) pemilik akun instagram @Bekasi_menggungat.
- Peran WH mengunggah konten manipulasi pencipataan informasi elektronik tentang larangan Presiden Partai Buruh terhadap pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus dirubah menjadi ajakan untuk ikut demo.
- Dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160, 161 Ayat 1 KUHP.
- Ditangani Polda Metro Jaya
2. KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun instagram @aliansimahasiswapenggugat
- Peran KA mengunggah konten manipulasi pencipataan informasi elektronik tentang larangan Presiden Partai Buruh terhadap pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus dirubah menjadi ajakan untuk ikut demo.
- Dikenakan Pasal Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Ditangani Polda Metro Jaya
Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Tampung Iis dan Dua Anaknya dari Gubuk Reot Lereng Gunung Tangkil
3. LFH (26 tahun),pegawai kontrak lembaga internasional pemilik akun instagram @larasfaizati dengan jumlah pengikut 4.008.
- Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram pribadinya yang menimbulkan rasa benci kepada individua tau kelompok masyarakat tertentu, menghasut massa unjuk rasa membakar Gedung Mabes Polri dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain.
- Dikenakan Pasal 48 Ayat 1 Junto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 45a Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160, 161 Ayat 1 KUHP.
- Ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
4. CS (30 tahun), karyawan swasta pemilik akun tiktok @cecepmunich
- Peran membuat konten berdasarkan perkembangan situasi demo yang diduga provokatif dan berpotensi membahayakan objek vital nasional. Yakni ajakan demo di bandara Soekarno Hatta.
- Tidak dilakukan penahanan, tapi diharuskan wajib lapor. Ia disangkakan melanggar Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
- Ditangani Dittipidsiber Bareskrim.
Baca Juga: Respons Bapenda Sukabumi soal Dugaan Penyelewengan PBB di Desa Kadaleman
5. IS (39 tahun) pemilik akun tiktok @hs02775 pengikut 2281 akun
- Peran membuat dan mengunggah video yang bertujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu dan menghasut melakukan kejahatan di rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko PatriAo, Uya Kuya dan Puan Maharani.
- Disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160, 161 Ayat 1 KUHP.
- Ditangani Dittipidsiber Bareskrim
6. SB (35 tahun), karyawan swasta pemilik akun facebook Nannu
- Peran membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan benci kepada individu tau kelompok tertentu dan menghasut agar melakukan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni.
- Disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
- Ditangani Dittipidsiber Bareskrim
Baca Juga: Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Taiwan Waspadai Skuad Asuhan Patrick Kluivert
7. G (20 tahun) pemilik akun facebook Bambu Runcing.
- Peran mengunggah narasi provokasi postingan di akun facebooknya untuk menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. G dan SB adalah pasangan suami istri.
- Disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
- Ditangani Dittipidsiber Bareskrim
Sumber: Tempo.co