Kawal Kasus Kematian NS, Menteri PPPA Dukung Polisi Ungkap Kebenaran dengan Bukti Ilmiah

Sukabumiupdate.com
Selasa 24 Feb 2026, 23:11 WIB
Kawal Kasus Kematian NS, Menteri PPPA Dukung Polisi Ungkap Kebenaran dengan Bukti Ilmiah

Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Sumber Foto: Dok. Kementerian PPA)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian tragis NS (13) yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Arifah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penjangkauan, termasuk mendalami latar belakang ibu tiri korban yang kini berstatus sebagai terlapor.

“Ya, kasus ini sudah dalam penanganan dan sedang dilakukan koordinasi lebih lanjut, tapi kemudian kami melakukan penjangkauan juga terhadap si ibu yang diduga melakukan kekerasan itu,” kata Arifah kepada awak media di Denpasar, Bali, Selasa (24/2/2026).

Menteri PPPA menyampaikan pihaknya mencari tahu soal tindakan ibu tiri tersebut untuk menentukan ke depan langkah konkret apa yang harus dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca Juga: Niat Bakar Ubi untuk Buka Puasa, Rumah Nenek 102 Tahun di Warungkiara Ludes Terbakar

Ia kemudian menyayangkan munculnya dugaan kekerasan ekstrem dalam lingkup domestik. Arifah menekankan bahwa status sebagai ibu kandung maupun ibu tiri bukan alasan untuk memberikan pola asuh yang buruk.

“Mau ibu kandung, mau ibu tiri semua harus melakukan pola asuh yang baik untuk anak-anaknya, siapa pun itu ya memang harus melakukan pola asuh yang baik,” ujarnya.

Meski belum meninjau lokasi secara langsung, Menteri Arifah memastikan jajarannya di daerah telah bergerak sejak awal kasus ini bergulir. Kementerian PPPA telah mengerahkan unit teknis terkait untuk melakukan koordinasi, pendampingan, hingga terminasi kasus.

“Teman-teman yang akan mengkoordinasikan, dilihat kasusnya, kemudian perlu penjangkauan, pendampingan, dan kemudian sampai kepada terminasi, jadi kekerasan, kejadian yang terkait dengan anak dan perempuan kami pasti ada koordinasi dengan dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Baca Juga: DP3A: Kematian NS di Jampangkulon Harus Dijawab dengan Fakta Objektif Hukum dan Medis

Arifah juga mendorong kepolisian untuk segera mengungkap tabir kematian NS secara transparan. Ia mengapresiasi langkah Polri yang kini telah diperkuat dengan Direktorat dan Satuan Reserse PPA-PPO.

Terkait status hukum ibu tiri korban, Menteri PPPA meminta publik bersabar dan menghormati proses penyelidikan yang mengedepankan fakta hukum.

“Ini harus ada pendalaman lebih lanjut ya, tidak bisa langsung menetapkan apa sebagai tersangka atau gimana, harus ada bukti kemudian fakta-fakta pendukungnya begitu,” ujar Arifah.

Sebelumnya diketahui NS meninggal dunia pada Kamis (19/2/2024) lalu dengan luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Sukabumi guna mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya nyawa remaja tersebut.

Berita Terkait
Berita Terkini