Lewat Pastel Isi, Bapenda Kabupaten Sukabumi Permudah Warga Bayar Pajak

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Agu 2025, 18:02 WIB
Lewat Pastel Isi, Bapenda Kabupaten Sukabumi Permudah Warga Bayar Pajak

Layanan Pastel Isi Bapenda Kabupaten Sukabumi saat acara peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sukaraja belum lama ini. (Sumber Foto: Dok. SU)

SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah. Salah satunya melalui program Pastel Isi (Pasar Pelayanan Pajak Teladan Terintegrasi), yang tidak hanya mengandalkan mobil layanan keliling, tetapi juga membuka stan pelayanan pada setiap kegiatan Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Terbaru, Bapenda membuka stan layanan di acara peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Sabtu (26/7/2025).

"Kami konsisten dalam setiap kegiatan atau momentum yang dihadiri pimpinan, Pak Bupati, selalu menghadirkan pelayanan Bapenda, salah satunya melalui Pastel Isi ini," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri.

Menurut Herdy, kehadiran Pastel Isi yang mengusung konsep jemput bola ini mendapat respons positif dari masyarakat. Apalagi setelah Bapenda meluncurkan program Tebus Murah, berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif, dengan syarat wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 September 2025.

Baca Juga: Tebus Murah Pajak di Sukabumi Dimulai, Bayar PBB 2025 Bisa Bebas Denda dan Dapat Umrah!

"Salah satu contoh, ada wajib pajak yang seharusnya membayar Rp800 ribu, tapi setelah diskon hanya membayar Rp200 ribu, dengan syarat melunasi pajak tahun 2025 terlebih dahulu. Inilah bentuk insentif pemerintah untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar PBB demi percepatan pembangunan," jelas Herdy yang akrab disapa Bima.

Ke depan, Bima menyebut pihaknya juga berencana menggelar Pastel Isi di setiap kecamatan sehingga masyarakat dapat membayar atau mengecek status pajak di kantor kecamatan.

"Nanti dari kecamatan akan diinfokan ke desa-desa sehingga masyarakat bisa berkumpul ke kecamatan untuk mengecek status pembayaran pajak dan melakukan transaksi pembayaran pajak di kecamatan," jelasnya.

Bima juga menyampaikan bahwa setelah adanya pembaharuan sistem aplikasi Smart Bapenda (Sistem Manajemen Aplikasi Masyarakat Terpadu Badan Pendapatan Daerah), layanan serupa juga akan tersedia di kantor desa.

"Melalui Smart Bapenda, masyarakat tinggal WhatsApp di nomor 0857-9888-8110. Tak hanya itu, Smart Bapenda juga kini sudah tersedia di Play Store, yang memungkinkan masyarakat mengecek status pajak, melakukan transaksi, hingga mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri," pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini