Dibeli Warga dan Jadi Hunian, Bangunan Posyandu Cikujang Sukabumi yang Dijual Kades Disorot

Sukabumiupdate.com
Selasa 29 Jul 2025, 20:10 WIB
Dibeli Warga dan Jadi Hunian, Bangunan Posyandu Cikujang Sukabumi yang Dijual Kades Disorot

Bangunan posyandu yang kini menjadi hunian di Kampung Lebak Muncang RT 41/20 Dusun Legoknyenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/7/2025). | Foto: SU/Turangga Anom

SUKABUMIUPDATE.com - Bangunan posyandu yang berdiri di Kampung Lebak Muncang RT 41/20 Dusun Legoknyenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini berubah fungsi menjadi hunian warga setelah dijual oleh kepala desa.

Penjualan yang semula tidak menimbulkan penolakan karena disertai rencana pembangunan posyandu pengganti, saat ini kembali disorot setelah sang kepala desa, Heni Mulyani, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Gandi (57 tahun), warga yang sekarang menempati bangunan itu, membeli bekas posyandu dari Heni seharga Rp 46 juta. Ia menyebut kondisinya saat itu sudah rusak dan tidak digunakan. “Seperti kumuh, udah berjatuhan, mau dijual, ya sudah dibeli seharga segitu. Yang menjualnya Bu Heni,” kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (29/7/2025).

Bangunan ini tadinya hanya satu ruangan kosong. Setelah dibayar secara tunai, Gandi merenovasinya dengan biaya sekitar Rp 17 juta dan telah menempatinya tiga tahun. “Tahu ini bekas posyandu, tapi katanya mau dialihkan. Letaknya juga di ujung kampung. Saya mendukung waktu itu karena katanya bakal dibangun baru di tengah kampung,” ujar dia.

Baca Juga: Usai Kadesnya Ditahan di Kasus Korupsi, Desa Cikujang Sukabumi Kini Menggeliat

Meski belum memiliki legalitas, Gandi merasa tidak bersalah karena proses pembelian berlangsung terbuka dan tidak ada keberatan dari pihak desa.

Kepala Dusun Legoknyenang, Cacang Kusnadi, menjelaskan bangunan tersebut didirikan pada 2008 menggunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Lahan tempat posyandu berdiri mulanya milik warga bernama almarhum Kamaludin alias Pak Edin, kemudian dibeli oleh Heni saat menjabat sebagai kepala desa.

“Setelah dibangun, sempat digunakan. Tapi karena terlalu jauh dari permukiman, warga keberatan dan lama-lama terbengkalai. Akhirnya tidak difungsikan selama lima tahun lebih,” jelasnya.

Cacang mengaku menjadi saksi bahwa kondisi bangunan sebelum dijual sudah rusak berat dan tak lagi digunakan. Penjualan dilakukan bersamaan dengan rencana pembangunan posyandu pengganti di lokasi yang lebih strategis. “Waktu itu memang rencananya mau dibangun ulang di tengah kampung, dan akhirnya dibangun juga. Tapi ya itu, pembangunannya sempat tertunda, makanya sempat ramai dipertanyakan,” kata dia.

Kini posyandu pengganti sudah berdiri dan difungsikan sejak 2024. Namun perhatian publik kembali tertuju pada kasus ini setelah Heni ditetapkan sebagai tersangka. Warga mengaku terkejut, sebab selama ini mereka tidak menyangka ada unsur pelanggaran dalam penjualan bangunan lama. “Warga sini kaget, karena mayoritas dulu pendukung beliau. Enggak menyangka akan seperti ini,” ujar Cacang.

Meski bangunan pengganti telah berfungsi, proses legal tukar aset belum dilakukan secara resmi. Status hukum bangunan lama dan mekanisme pengalihannya kini ikut menjadi perhatian dalam penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait
Berita Terkini