Senyum Bu Kades Cikujang Sukabumi Saat Hendak Ditahan di Lapas Perempuan Bandung

Sukabumiupdate.com
Senin 28 Jul 2025, 18:41 WIB
Senyum Bu Kades Cikujang Sukabumi Saat Hendak Ditahan di Lapas Perempuan Bandung

Momen Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani tersenyum lebar di hadapan kamera saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung. (Sumber : Dok. Kejaksaan)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, memasuki babak baru. Tersangka Heni resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dan langsung ditahan.

Penyidik Polres Sukabumi Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pelimpahan tahap dua (P21), Heni dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, untuk menjalani penahanan.

Saat hendak dibawa dan dipakaikan rompi oranye oleh petugas, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.

Heni juga sempat membalas sapaan awak media yang menunggu di halaman kantor kejaksaan.

"Halo. Doakan ya," ucap Heni sambil melambaikan tangan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kades Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Diketahui, Heni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa (DD/ADD) tahun 2019/2023 setelah tidak mampu mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp.500,556,675.

KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, membenarkan bahwa pelimpahan dan penahanan Heni telah dilakukan.

“Satreskrim tipikor telah menyerahkan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti tadi jam 9 kepada kejaksaan kabupaten. Perkara yang tahap dua itu isinya adalah bahwa terkait masalah anggaran ADD/DD, dan termasuk masalah posyandu,“ ujar Irfan kepada sukabumiupdate.com, Senin sore.

“Dengan itu kita sudah lepas karena sudah P21 tahap dua. Proses selanjutnya sekarang ada di kejaksaan terkait masalah hal perkara yang dihadapi oleh beliau,” tambahnya.

Baca Juga: Mayat Pria di Kolong Jembatan Sekarwangi Sukabumi Dikenali, Korban Hilang Usai Kecelakaan

Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, dana yang dikorupsi digunakan Heni untuk keperluan pribadi.

“Sebagaimana hasil dari proses anggota melakukan penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” sebut dia.

Tak hanya menyelewengkan dana desa, Heni juga disebut merugikan negara akibat menjual aset desa berupa gedung Posyandu.

“Terkait masalah posyandu itu memang tanahnya milik beliau, tapi bangunannya itu dibangun menggunakan dana desa. Jadi dijual. Hasil temuan inspektorat menyebutkan kerugiannya sebesar Rp25 juta,” terangnya.

Heni dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam waktu dekat.

Berita Terkait
Berita Terkini