SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Usai pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menitipkan tersangka ke Lapas Perempuan Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota pada Senin (28/7/2025), berupa tersangka dan barang bukti.
“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus kepada awak media di kantor Kejari.
Agus menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran tahun 2019/2023. Dari pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Senyum Bu Kades Cikujang Sukabumi Saat Hendak Ditahan di Lapas Perempuan Bandung
Menurut Agus, berkas perkara telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil, setelah sebelumnya sempat melalui proses perbaikan atau P-19 yang kini telah dipenuhi pihak penyidik.
“Saksi dalam perkara ini kurang lebih ada 20 orang, terdiri dari perangkat desa dan warga,” ujarnya.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp500 juta. Hasil pemeriksaan menyebutkan dana tersebut dipakai oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Agus juga membenarkan adanya dugaan penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu oleh tersangka.
“Menurut keterangan, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, bukan untuk kegiatan pemerintahan. Ada juga jual beli aset desa. Salah satu itemnya bangunan seperti posyandu, tapi itu hanya satu item,” jelasnya.
Agus menambahkan, untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena baru Kades yang terbukti menikmati hasil korupsi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Mungkin nanti di persidangan akan berkembang. Kita tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan dari keterangan yang muncul di pengadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Irigasi Mengering, Warga Cimenteng Cikakak Sukabumi Mulai Kesulitan Air Bersih
Tersangka kini menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Bandung, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Proses selanjutnya, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” pungkas Agus.
Sebelumnya, KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, membenarkan bahwa pelimpahan dan penahanan Heni telah dilakukan.
“Satreskrim tipikor telah menyerahkan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti tadi jam 9 kepada kejaksaan kabupaten. Perkara yang tahap dua itu isinya adalah bahwa terkait masalah anggaran ADD/DD, dan termasuk masalah posyandu,“ ujar Irfan kepada sukabumiupdate.com, Senin sore.
“Dengan itu kita sudah lepas karena sudah P21 tahap dua. Proses selanjutnya sekarang ada di kejaksaan terkait masalah hal perkara yang dihadapi oleh beliau,” tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, dana yang dikorupsi digunakan Heni untuk keperluan pribadi.
“Sebagaimana hasil dari proses anggota melakukan penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” sebut dia.
Tak hanya menyelewengkan dana desa, Heni juga disebut merugikan negara akibat menjual aset desa berupa gedung Posyandu.
“Terkait masalah posyandu itu memang tanahnya milik beliau, tapi bangunannya itu dibangun menggunakan dana desa. Jadi dijual. Hasil temuan inspektorat menyebutkan kerugiannya sebesar Rp25 juta,” terangnya.