DPMPTSP: Izin Pembangunan Camping Ground Bukit Panenjoan Cibadak Belum Lengkap

Sukabumiupdate.com
Minggu 01 Jun 2025, 14:33 WIB
Bukit Panenjoan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibdak, Kabupaten Sukabumi. | Foto : SukabumiUpdate

Bukit Panenjoan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibdak, Kabupaten Sukabumi. | Foto : SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan destinasi wisata camping ground di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan publik. Pada Sabtu 31 Mei 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi milik PT Bogorindo Cemerlang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kegiatan pembangunan yang belum dilengkapi dokumen teknis penting seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Secara prinsip, PT Bogorindo Cemerlang sudah memiliki sejumlah izin dasar seperti izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lingkungan. Namun, untuk pengembangan menjadi kawasan camping ground, dokumen teknis seperti site plan masih belum lengkap," kata Ali kepada sukabumiupdate.com Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Pesona Bukit Panenjoan, Suguhkan Keindahan Lanskap Kota Cibadak dari Ketinggian

Ali menjelaskan bahwa izin lokasi yang dimiliki PT Bogorindo Cemerlang telah diterbitkan sejak 2013 dengan luas lahan mencapai 450 hektare.

Selain itu, dikatakan Ali, perusahaan juga telah mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKPR). Namun, titik lokasi pembangunan saat ini perlu diverifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian dengan koordinat dalam izin yang telah diterbitkan.

"Kami menemukan satu unit rumah pohon sudah berdiri, sementara tiga lainnya masih dalam tahap konstruksi. Untuk proses izin lanjutan, pembangunan ini membutuhkan site plan yang tervalidasi oleh dinas teknis," jelasnya.

Ali juga menekankan pentingnya koordinasi lintas dinas, khususnya jika pembangunan menyentuh aspek infrastruktur publik seperti jalan kabupaten atau berdampak pada lingkungan yang memerlukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ali menyarankan agar PT Bogorindo segera mensosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat sekitar serta menyelesaikan seluruh dokumen teknis dan administrasi yang diperlukan.

"Demi kenyamanan semua pihak dan menghindari munculnya asumsi negatif, proses pembangunan harus sesuai aturan. Jika perlu, dilakukan juga klarifikasi status lahan dan potensi sengketa di Blok Panenjoan. Kami mendukung investasi, tetapi tetap harus taat pada regulasi," tambahnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini