Satpol PP Sukabumi Tinjau Camping Ground di Cibadak, Peringatan Tegas Jika Pembangunan Tanpa Izin

Sukabumiupdate.com
Senin 09 Jun 2025, 11:37 WIB
Petugas Satpol PP meninjau camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/6/2025). | Foto: Satpol PP

Petugas Satpol PP meninjau camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/6/2025). | Foto: Satpol PP

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi meninjau camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/6/2025).

Peninjauan itu adalah tindak lanjut atas surat teguran yang dilayangkan pada 3 Juni 2025, terkait dugaan adanya aktivitas pembangunan di lokasi wisata tanpa izin lengkap. Turut hadir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pemerintah setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi melalui Kepala Seksi Penegakkan Perda Cecep Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas pembangunan fisik. "Yang terlihat hanya pemeliharaan pohon-pohon penghias dan peneduh. Tidak ada penataan lahan maupun pembangunan yang berlangsung," kata dia kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Turun ke Sungai Cipalabuan, Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup

Cecep mengatakan manajemen PT Bogorindo Cemerlang hadir dalam peninjauan dan menyatakan siap mematuhi arahan dari pemerintah daerah serta menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai aturan. Ia menyebut Pemkab Sukabumi mendukung penuh pengembangan sektor pariwisata, namun harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami siap bertindak tegas," katanya.

Pada 31 Mei 2025, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Kepala DPMPTSP Ali Iskandar menyampaikan pihaknya menemukan indikasi kegiatan pembangunan yang belum dilengkapi dokumen teknis penting seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Secara prinsip, PT Bogorindo Cemerlang sudah memiliki sejumlah izin dasar seperti izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lingkungan. Namun untuk pengembangan menjadi kawasan camping ground, dokumen teknis seperti site plan masih belum lengkap," kata dia pada 1 Juni 2025.

Ali menjelaskan bahwa izin lokasi yang dimiliki PT Bogorindo Cemerlang telah diterbitkan sejak 2013 dengan luas lahan mencapai 450 hektare. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini