Barang Bukti Korupsi di BGN, Puluhan Ribu Motor Listrik Diminta Segera Dikirim ke SPPG

Sukabumiupdate.com
Sabtu 13 Jun 2026, 20:37 WIB
Barang Bukti Korupsi di BGN, Puluhan Ribu Motor Listrik Diminta Segera Dikirim ke SPPG

Penampakan motor listrik BGN yang akan berikan ke setiap SPPG seluruh Indonesia | Foto : capture video X @ariessastro11

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan ribu motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang diperkarakan dan menjadi obyek penyidikan dalam perkara dugaan penyelewengan tata kelola MBG di BGN, diminta untuk segera didistribusikan kepada setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Mengutip dari tempo.co, Penyidik Kejaksaan Agung mendorong Badan Gizi Nasional atau BGN untuk segera menuntaskan pendistribusian puluhan ribu sepeda motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Syarief mengungkap, puluhan ribu sepeda motor listrik yang diperkarakan dalam kasus ini saat ini berada di salah satu gudang penampungan yang berlokasi di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kendaraan roda dua tersebut belum tersentuh dan belum didistribusikan secara keseluruhan sejak dibeli sejak akhir Maret lalu.

Baca Juga: Tertibkan Trayek, KKU: Angkot 09 Benda-Cibadak Tak Lagi Sampai Simpang Ratu

Pada perkara ini, jaksa baru saja menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. Perusahaan tersebut merupakan penyedia sepeda motor listrik di BGN.

Andri diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi dan kongkalikong dengan pihak internal BGN sejak tahap perencanaan proyek hingga tahap pencairan dana. Mulai dari aktif memburu proyek yang belum secara sah diumumkan, melakukan penggelembungan dana, hingga menerima 100 persen pembayaran atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

“Atas tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

Paket pengadaan kendaraan roda dua tercatat dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan ini tercatat dalam tahun anggaran 2025. Nilai pagu anggaran yang tercatat sebesar Rp 1,22 triliun dengan kebutuhan 24.400 unit. Namun, PT YAT baru bisa menyediakan 21.801 kendaraan roda dua hingga akhir Maret 2026.

Kejaksaan memutuskan tidak menyita motor-motor tersebut. Syarief menyebut, tidak seluruh aset perlu disita sebagai barang bukti. “Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata dia.

Selain Andri Mulyono, jaksa telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, ada Asep Yusuf Somantri yang juga sudah menjadi tersangka di kasus ini.

Sumber : tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini