Tertibkan Trayek, KKU: Angkot 09 Benda-Cibadak Tak Lagi Sampai Simpang Ratu

Sukabumiupdate.com
Sabtu 13 Jun 2026, 19:51 WIB
Tertibkan Trayek, KKU: Angkot 09 Benda-Cibadak Tak Lagi Sampai Simpang Ratu

Suasana pertemuan pengemudi angkot 09 bersama Dishub Kabupaten Sukabumi dan Organda di Cicurug, Sabtu (13/6/2026) | Foto : dok. istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya penataan angkutan umum di wilayah Cicurug dan Cibadak mulai dilakukan. Dalam pertemuan yang digelar di Cicurug, Sabtu (13/6/2026), para pengemudi angkot trayek 09 membentuk Koperasi Kelompok Usaha (KKU) Cicurug yang berada di bawah naungan Organda.

Program kerja pertama yang akan dijalankan Koperasi Kelompok Usaha (KKU) adalah penataan operasional trayek 09 agar kembali berjalan sesuai izin trayek yang dimiliki.

Selama ini, sebagian angkot 09 yang memiliki trayek Terminal Cicurug-Terminal Cibadak diketahui masih melayani penumpang hingga kawasan Simpang Ratu, Cibadak. Sementara angkot 02 jurusan Sukasari, Bogor-Cicurug kerap beroperasi hingga kawasan SPBU Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, yang oleh sebagian pengemudi disebut sebagai terminal bayangan.

Perwakilan angkot 09, Ari Purnama (44), mengatakan hasil pertemuan tersebut salah satunya adalah terbentuknya KKU Cicurug yang diketuai Pencus Soka.

"Jadi hasil keputusan sekarang sudah terbentuk KKU Cicurug yang diketuai oleh Bapak Pencus Soka," kata Ari yang akrab disapa Ari Huan.

Baca Juga: Inovasi Terapi Stem Cell di Kota Sukabumi Pikat Perhatian Wali Kota Banjar

Menurutnya, program kerja pertama KKU Cicurug akan dilakukan bersama Organda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melalui pembenahan operasional trayek 09.

"Program kerja pertama pihak KKU Cicurug akan bekerja sama dengan Organda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mulai pembenahan jalur 09," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat angkot 09 akan diarahkan untuk kembali beroperasi sesuai trayek yang dimiliki, yakni wajib masuk ke Terminal Cibadak dan Terminal Benda.

"Dalam waktu dekat trayek 09 sudah tidak boleh lagi melewati Terminal Cibadak. Semua wajib masuk ke Terminal Cibadak dan Terminal Benda," katanya.

Meski demikian, pelaksanaannya belum langsung diberlakukan. KKU Cicurug terlebih dahulu akan menggelar pertemuan internal untuk menentukan waktu penerapan aturan tersebut sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"KKU akan mengadakan pertemuan dulu di internal untuk membahas kapan mulai direalisasikan karena pasti akan ada sosialisasi dulu kepada masyarakat, khususnya pengguna trayek 09, bahwa mobil 09 tidak lagi boleh melewati Terminal Cibadak dan seluruhnya wajib masuk terminal," jelas Ari.

Baca Juga: 30 Prompt Ai Untuk Membuat Video Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H

Setelah penataan trayek 09 berjalan, KKU Cicurug berencana mendorong penataan trayek 02 yang selama ini beroperasi dari Sukasari, Bogor menuju Cicurug.

"Dengan seiring waktu, kami akan mendorong Organda dan Dishub untuk menertibkan trayek 02 agar masuk ke Terminal Benda sehingga tidak lagi sampai ke kawasan pom bensin yang selama ini dijadikan terminal bayangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Nulhakim, mengatakan pertemuan tersebut membahas penataan trayek angkot 09 serta pengukuhan Koperasi Kelompok Usaha (KKU) yang berada di bawah organisasi Organda.

"Pembahasannya berkaitan dengan penataan trayek 09 dengan pengukuhan KKU yang berada di bawah Organda. Mereka memiliki inisiatif untuk memulai menertibkan angkutan 09 terlebih dahulu," kata Lukman.

Menurutnya, sebelum mendorong penataan trayek lain, para pengemudi angkot 09 berkeinginan menata operasional di internal mereka terlebih dahulu dengan kembali menjalankan trayek sesuai izin yang dimiliki.

"Trayek itu jelas. Untuk angkutan dalam trayek, operasionalnya dari terminal ke terminal sesuai KP yang dimiliki," ujarnya.

Baca Juga: 33 Tatarucingan Sunda Lucu Menghibur: Teu Boga Jangjang Tapi Bisa Hiber?

Artinya, jika kesepakatan tersebut mulai diberlakukan, angkot 09 akan melayani penumpang sesuai trayek Terminal Cicurug-Terminal Cibadak dan tidak lagi melanjutkan perjalanan hingga Simpang Ratu.

Lukman mengakui perubahan tersebut kemungkinan akan menimbulkan dampak bagi sebagian masyarakat yang selama ini terbiasa mendapatkan layanan hingga di luar titik akhir trayek.

"Walaupun nanti pasti ada sedikit dampak, terutama untuk masyarakat yang merasa dulu dilayani misalkan dari Terminal Cibadak bisa lewat ke Simpang Ratu, sekarang mereka harus berhenti di Terminal Cibadak sesuai dengan KP yang dimiliki," jelasnya.

Ia menegaskan penataan trayek merupakan bagian dari upaya menjalankan aturan yang berlaku bagi angkutan umum dalam trayek.

"Kalau kita melihat aturan, jelas bahwa angkutan umum itu aturannya jelas. Angkutan dalam trayek ini dari terminal ke terminal," katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga muncul pembahasan mengenai operasional angkot 02 yang selama ini menjadi perhatian sebagian pengemudi angkot 09. Namun Lukman menegaskan belum ada pertemuan khusus dengan pihak trayek 02.

Baca Juga: Curug Cihideung: Air Terjun yang Jadi Ikon Kecamatan di Selatan Sukabumi

"Kalau pertemuannya tadi memang tidak dengan 02. Belum ada pertemuan dengan 02, tetapi ada pembahasan ke arah sana karena memang kalau kita lihat, 02 ini lintasannya sudah melewati batas titik akhir sesuai KP," ujarnya.

Meski demikian, Dishub Kabupaten Sukabumi tidak dapat langsung melakukan penataan terhadap trayek 02 karena kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Trayek 02 merupakan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Karena itu, setelah proses penataan internal angkot 09 berjalan, Dishub bersama KKU dan Organda berencana memfasilitasi komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait pembahasan trayek 02.

"Ini sebenarnya permasalahan lama. Kami sudah beberapa kali bersurat karena 02 ini kewenangan provinsi, tetapi belum ada respons. Mungkin dengan adanya pembentukan KKU ini bisa mendorong komunikasi yang lebih baik karena mereka berada di bawah Organda," kata Lukman.

Selain berkaitan dengan penertiban operasional angkutan, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi Terminal Cicurug yang berada di Desa Benda, Kecamatan Cicurug.

"Terminal ini juga harus dioptimalkan. Saat objeknya, yaitu angkot, tidak masuk, secara fungsi terminal bisa dikatakan tidak berfungsi. Sayang kalau terminal yang dibangun untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta menjadi simpul transportasi tidak dimanfaatkan secara maksimal," ujarnya.

Baca Juga: Orang Tua Panik, Hasil PCMB Kembali Tak Bisa Diakses saat Jadwal Pengumuman Siang Ini

Menurut Lukman, para pengemudi angkot 09 akan lebih dulu menggelar pertemuan internal untuk menentukan waktu pemberlakuan operasional sesuai trayek. Setelah itu, Dishub akan membantu melakukan pengawasan di lapangan bersama pihak terkait.

"Jadi mereka akan pertemuan internal dulu untuk menentukan kapan mulai diberlakukan wajib angkut dari terminal ke terminal. Setelah itu kami membantu dalam pengawasannya. Hari ini keputusannya baru 09," katanya.

Ia menambahkan, Dishub mengapresiasi inisiatif para pengemudi angkot 09 yang mulai melakukan pembenahan dari internal organisasi mereka sendiri.

"Kalau dari internal biasanya lebih mudah menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan. Kami mengapresiasi langkah mereka untuk mulai menata diri," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini