DPMPTSP Soroti Validasi Data: 987 Izin Peternakan di Sukabumi, Hanya 112 yang Terverifikasi

Sukabumiupdate.com
Jumat 16 Mei 2025, 20:10 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi membahas penataan sektor perizinan peternakan dalam Rapat Satgas Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha di Aula DPMPTSP pada Jumat (16/5/2025).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menyebut dari 987 data perizinan peternakan yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), hanya 112 yang terverifikasi di Dinas Peternakan. "Ini menunjukkan sebagian besar masih perlu diverifikasi lebih lanjut, apakah datanya fiktif atau ada usaha yang sudah jalan tapi belum tercatat di OSS," kata dia.

Baca Juga: Proyek Tambak Udang Minajaya Masuki Tahap Kajian Lingkungan, Ini Kata DPMPTSP Sukabumi

Selain masalah validasi data, rapat juga membahas kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang desa. Sebagai informasi, tidak semua desa di Kabupaten Sukabumi diperbolehkan untuk kegiatan peternakan, kecuali yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah.

Ali kemudian menyinggung potensi pendapatan daerah dari sektor ini. Sebab, beberapa pelaku usaha belum memenuhi kewajiban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak tanah, dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Langkah selanjutnya, kami akan mengusulkan penerbitan surat edaran dari Bupati dan instruksi kepada para camat untuk melakukan pendataan dan verifikasi langsung di lapangan," ujarnya. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini