DPMPTSP Sebut Izin PBG Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Belum Terbit

Sukabumiupdate.com
Selasa 20 Mei 2025, 16:22 WIB
Lokasi pembangunan gerai usaha Mie Gacoan di Jalan Otista, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Lokasi pembangunan gerai usaha Mie Gacoan di Jalan Otista, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Di tengah polemik pembangunan gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gerai tersebut belum diterbitkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com di kantornya pada Selasa (20/5/2025).

“Terkait permohonan izin PBG Mie Gacoan, sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi teknis dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas PUTR, yang menangani kajian teknis seperti Amdal Lalin dan Sartek (dasar teknis) lalu lintas,” jelasnya.

Saefulloh menambahkan bahwa Pemkot Sukabumi tidak dapat mengeluarkan izin PBG sebelum rekomendasi teknis tersebut diterbitkan. Ia juga menyebut bahwa pengerjaan trotoar di lokasi proyek sementara dihentikan karena rekomendasi teknis belum keluar.

"Kemarin terkait trotoar itu karena sarteknya belum maka kita hentikan dulu untuk sementara pengerjaan trotoarnya," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Menurutnya, yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran trotoar jalan yang menjadi akses ke gerai tersebut adalah dari pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.

“Kita sedikit terkendala karena ada kajian teknis yang diluar kewenangan pemerintah daerah, seperti izin trotoar karena itu jalan provinsi,“ kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku belum mengeluarkan surat izin PBG untuk pembangunan gerai Mie Gacoan tersebut.

“Jadi intinya DPMPTSP sampai saat ini belum ada notifikasi yang sampai ke kita jadi belum bisa mengeluarkan izin PBG, tapi kita tetep memberikan informasi kepada yang bersangkutan (pemilik gerai mie gacoan) untuk segera mengurus dan menurut informasi bahwa semua itu sedang diurus rekomendasinya,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai aktivitas perataan tanah (cut and fill) yang masih berlangsung di lokasi, Saefulloh menyatakan bahwa kegiatan tersebut masih diperbolehkan selama tidak mengganggu lalu lintas.

“Sementara ini kan mereka untuk perataan (cut and fill) ya mangga lah kalau cuma untuk masuk barang, cuma kalau untuk bangunan harus nunggu dulu PBG selesai,” sebut dia.

Baca Juga: Berujung Damai! Juru Parkir di Pasar Cisaat Sukabumi Ditangkap, Getok Tarif Rp 25 Ribu

Ia menekankan bahwa DPMPTSP tidak berniat menghambat proses perizinan, dan justru sangat terbuka terhadap masuknya investasi ke Kota Sukabumi, asalkan semua prosedur dan regulasi dipenuhi.

“Sebenarnya kita juga tidak menghambat proses perizinan karena Kota Sukabumi itu perdagangan dan jasa jadi semua investasi yang masuk ya mangga, asal mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, proses pembangunan gerai Mie Gacoan di lokasi itu kini menuai sorotan dari warga sekitar. Mereka menyampaikan keberatan karena menilai tidak ada sosialisasi sebelumnya dan menduga pembangunan dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan.

Mauly Fahlevi Prawira (32 tahun), Ketua RW setempat, menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan pembangunan tempat usaha tersebut karena dianggap tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.

“Jadi intinya kami atas nama warga sekitar memang ada pro dan kontra karena kami merasa tidak dilibatkan, terus kami juga merasa belum ada sosialisasi terkait pembangunan itu,” ujar Levi kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, pada Senin (19/5/2025).

Meski begitu, Levi menegaskan bahwa warga tidak menolak keberadaan investasi usaha tersebut, selama prosesnya dilakukan sesuai aturan dan melibatkan masyarakat sekitar.

“Secara pribadi dan warga setempat juga kami sebetulnya tidak menghalangi investasi ini, kami senang, apalagi Mie Gacoan. Tapi jangan dibatasi, kami juga warga ingin berkarya,” kata dia.

Berita Terkait
Berita Terkini