SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menanggapi polemik di masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan perpisahan sekolah atau samenan yang menampilkan pawai dan pertunjukan drum band.
Ia menegaskan bahwa Disdik mengimbau agar acara perpisahan di sekolah dilaksanakan secara sederhana, murah, dan tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.
Imbauan itu bahkan sudah tercantum dalam surat edaran Disdik Nomor 400.3.1/3037/Sekret/2025 tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan murid yang ditujukan kepada Komite Sekolah se-Kabupaten Sukabumi serta Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM yang diterbitkan pada 17 April 2025.
“Intinya hari ini saya berharap sekolah itu mengadakan perpisahan yang sesederhana mungkin, semeriah mungkin, dan semurah mungkin. Kalau perlu tanpa biaya, itu intinya. Karena kalau biayanya mahal itu kesannya euforia,” ujar Khusyairin kepada sukabumiupdate.com, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: Sederhana dan Tak Memberatkan! Edaran Disdik Soal Perpisahan Sekolah di Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, bentuk perpisahan tidak harus mewah. Menampilkan kreativitas siswa di dalam kelas sudah cukup dan diperbolehkan. Namun, bila kegiatan melibatkan hiburan dari luar seperti drum band, ia mengingatkan bahwa hal tersebut pasti membutuhkan biaya yang berpotensi menjadi beban tambahan bagi orang tua.
“Kalau drum band sendiri? Itu berbiaya, pasti berdampak. Dilarang? Saya tidak bisa mengatakan dilarang, tapi itu bukan ciri khas perpisahan yang efisien,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari sekolah dasar maupun menengah pertama yang berencana mengadakan perpisahan dalam skala besar atau meriah.
“Di SD sih hari ini belum ada laporan akan ada samen yang meriah. Di SMP juga belum ada informasi akan ada perpisahan yang meriah,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai dampak larangan pawai terhadap pelaku usaha seperti penyedia jasa drum band, Khusyairin menekankan bahwa fokus utama Disdik adalah melindungi masyarakat dari pengeluaran yang tidak perlu.
“Kita tidak berbicara drum band atau hiburan dari luar. Kita berbicara beban masyarakat. Semua kegiatan yang sifatnya membebani warga itu harus dihindari,” katanya.
Baca Juga: Poinnya Pungutan ke Wali Murid dan Kemacetan, Polemik Kebijakan Pawai Samenan di Sukabumi
Terkait sanksi, ia menjelaskan bahwa imbauan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran administratif atau kepegawaian. Namun sekolah tetap akan dibina bila tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Jadi himbauan dari Pak Gubernur itu sekarang intinya tidak boleh yang sifatnya meriah atau membebani masyarakat. Jadi tidak bisa disebutkan ini boleh atau tidak, tapi yang jelas semua yang membebani itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekolah tidak diwajibkan mengajukan izin untuk menggelar perpisahan, cukup melaporkan kegiatannya ke Disdik. Berdasarkan pendataan sementara, belum ada sekolah yang berencana menyelenggarakan perpisahan secara besar-besaran.
“Selama ini tidak pernah izin, hanya laporan-laporan bahwa ada kegiatan. Hari ini kami mendata bahwa belum ada sekolah yang berencana akan melaksanakan kegiatan perpisahan yang meriah,” pungkasnya.