Sederhana dan Tak Memberatkan! Edaran Disdik Soal Perpisahan Sekolah di Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 21 Apr 2025, 15:57 WIB
Surat Edaran Disdik Kabupaten Sukabumi tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan murid. (Sumber Foto: Istimewa)

Surat Edaran Disdik Kabupaten Sukabumi tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan murid. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang akhir tahun pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan perpisahan atau wisuda di seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SKB hingga PKBM.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/3037/Sekret/2025 yang diterbitkan pada 17 April 2025, Disdik menekankan pentingnya penyelenggaraan perpisahan yang sederhana, bermakna, dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan fasilitas sekolah. Hal ini untuk menghindari pengeluaran biaya berlebih dan menjaga esensi nilai kebersamaan dan kekeluargaan di akhir masa belajar para siswa.

“Tidak ada larangan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan, tidak ada. Namun dilakukannya secara sederhana dan tidak ada pungutan yang memberatkan kepada orang tua siswa serta menggunakan fasilitas sekolah,” kata Kepala Seksi Kesiswaan Disdik Kabupaten Sukabumi Devi Indra Kusumah kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, Devi menyampaikan bagi sekolah swasta, pelaksanaan perpisahan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing yayasan penyelenggara pendidikan. Meski begitu, prinsip kehati-hatian dan kesederhanaan tetap dianjurkan agar kegiatan berjalan kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga: Disdik Sukabumi Komit Dukung Kegiatan Pramuka, Sejalan dengan Arahan Bupati Asep Japar

Surat edaran ini juga menegaskan guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk membiayai perpisahan. Namun, sekolah tetap diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah seperti mendukung penyediaan sarana prasarana dan keterlibatan dalam kepanitiaan.

Disdik meminta kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian kegiatan perpisahan agar berjalan tertib dan tidak menyalahi norma yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, satuan pendidikan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Disdik Kabupaten Sukabumi dalam menjaga keseimbangan antara semangat apresiasi kepada siswa dengan prinsip kesederhanaan dan mencegah komersialisasi kegiatan sekolah. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini