SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi masih menunggu penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di delapan desa yang saat ini dijabat oleh penjabat sementara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi. Ia mengatakan bahwa pelaksanaan PAW masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
"Regulasi dan arahan dari pusat maupun provinsi seperti itu. Kami belum bisa melangkah lebih jauh sebelum PP dan Permennya terbit," ujar Gun Gun Gunardi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/5/2025).
Baca Juga: DPMD: 85 Persen Desa dan Kelurahan di Sukabumi Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih
Menurut Gun Gun, saat ini ada delapan desa yang dijabat oleh penjabat sementara, yaitu:
- Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran
- Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak
- Desa Cimahpar dan Desa Kalibunder di Kecamatan Kalibunder
- Desa Sukamanah di Kecamatan Gegerbitung
- Desa Cijalingan di Kecamatan Cicantayan
- Desa Munjul di Kecamatan Ciambar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, termasuk memungkinkan adanya calon tunggal dalam proses tersebut.
Gun Gun pun mengimbau masyarakat di delapan desa tersebut untuk tetap bersabar dan menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
"Warga di desa yang saat ini dijabat oleh penjabat sementara harap bersabar. Kami akan segera laksanakan PAW begitu dasar hukumnya jelas," pungkasnya. (adv)