SUKABUMIUPDATE.com - Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditahan aparat kepolisian sejak 6 Mei 2025. Polres Sukabumi Kota belum memberikan penjelasan soal kasus hukum apa di balik penahanan tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Ece Mulyana, mengakui jika kadesnya (Heni Mulyani) saat ini tengah menjalani proses hukum di kepolisian. BPD Cikujang menerima surat resmi dari Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota pada Rabu (7/5/2025) kemarin, soal penahanan Heni Mulyani.
“Kami baru memperoleh kepastian melalui surat resmi sehari setelahnya,” ujar Ece di Kantor Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kepada media.
Baca Juga: Presiden Prabowo Mulai Resah dengan Tindakan Premanisme Berkedok Ormas
Untuk merespon hal itu, kata Ece, Pemerintah Desa Cikujang akan segera mengadakan rapat pleno internal. “Kami belum bisa menentukan waktu pasti pelaksanaan pleno karena kami berencana menjenguk Bu Kades di Polsek Cikole, sebagai empati kemanusiaan,” tambahnya.
Menurutnya, arahan untuk menggelar rapat pleno telah disampaikan oleh Kasi Binwas Kecamatan Gunungguruh. Ece berharap peristiwa ini dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Desa Cikujang.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami ingin menjadikan Desa Cikujang lebih baik dengan dukungan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),”tandasnya.
Baca Juga: Mengenal Tahapan Upacara Pernikahan Adat Sunda: Filosofi dan Maknanya
Kasus Ambulans, TGR Rp500 Juta hingga Posyandu
Perjalanan Heni Mulyani sebagai Kepala Desa Cikujang di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tidak bergerak mulus. Tahun 2020, perempuan yang dikenal sebagai aktivis ini menghadapi pengadaan masalah mobil ambulans desa.
Ambulans jenis minibus merk wuling yang dibeli Pemdes Cikujang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019, itu sempat bodong alias tidak memiliki surat menyurat STNK dan BPKB.
Mobil tersebut dibeli dari dealer di Ciputat Tangerang. Kemudian muncul masalah karena dealer belum membayar kepada pihak karoseri. Soal belum bayar ini, sempat dilaporkan oleh karoseri ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Dibangun 2017, Olah Emas dari Pajampangan: Pabrik Ilegal WNA Korea di Citepus sukabumi
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Pada Medio Agustus 2024, Heni kembali jadi sorotan publik terkait adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) uang ratusan juta dan isu penjualan lahan dan bangunan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) Desa. Bahkan buntut perkara itu, puluhan warga dari Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang kompak menggeruduk kantor Desa pada Selasa 13 Agustus 2024.
Mereka mempertanyakan serta menagih komitmen Heni saat pertemuan beberapa waktu lalu terkait penggantian lahan untuk pembangunan Posyandu Anggrek 09 yang dijual pada Agustus 2022. Lahan dan bangunan Posyandu itu merupakan aset pemerintah Desa Cikujang yang dibangun sekitar tahun 2008 dibantu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Lahan tersebut berada di Kampung Lebak Muncang Rt 41/20 dan memiliki luas sekitar 1 are. Saat itu, warga menyebut lahan dijual dengan harga Rp46 juta kepada warga Desa Cikujang. Sejak dimiliki oleh pembeli, layanan posyandu kemudian dialihkan ke Perumahan rumah pak kadus di wilayah tersebut.
Baca Juga: Wagub Erwan: Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei, Titik Akhir di Gedung Sate
Perkara pengalihan Posyandu Anggrek 09 ini juga tertera dalam Surat Perintah Bupati Sukabumi Marwan Hamami bernomor 700 12.2/523/Insp/2024 yang diterbitkan pada Januari 2024.
Surat perintah itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 atas dugaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023 pada Pemdes Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.
Dalam surat itu, Kades Heni diminta untuk mengembalikan dan menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 500.556.675 ke kas desa serta melaksanakan pengalihan posyandu anggrek 09 dengan nilai yang sepadan, di lokasi yang disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob, Pesisir Kabupaten Sukabumi 12-18 Mei 2025
Saat masalah-masalah ini mengemuka Kades Cikujang, Heni Mulyani, tidak menyangkal. Soal lahan posyandu Anggrek 09 memang dijual karena itu milik pribadi (kades), yang tidak dihibahkan untuk posyandu melainkan diberdayakan untuk digunakan bagi kepentingan warga.
Heni menyebut Posyandu telah dibangunkan kembali di perumahan cluster, namun ditolak warga. Berujung membuat perjanjian baru lagi dengan warga untuk penggantian tanah baru, dengan nilai Rp15 juta dan bangunan akan dikembalikan seperti semula ukuran 4x6 meter, dengan catatan rumah yang berada di klaster tersebut menjadi milik kades Heni.
Untuk masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 500.556.675 dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023, yang berkaitan dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023. Heni membenarkan sekaligus membantah tuduhan dugaan korupsi dalam pengelolaan DD-ADD sehingga muncul TGR.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Lepas 442 Calon Jemaah Haji Kloter 18, Terbang 10 Mei ke Arab Saudi
Menurutnya, TGR ini disebabkan banyak program yang terealisasi, namun tidak dibuatkan berita acara dan tidak ditandatangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang. TGR tersebut muncul karena banyak program pembangunan yang tidak ada berita acaranya dan tidak ditandatangani BPD, seperti seragam (linmas).
Masalah utamanya menurut Heni tidak dimasukkan di RAB. Pembangunan tidak dibukukan, tidak masuk APBDes. Dia menegaskan hal itu dilakukan karena sudah ada pagu anggarannya. Heni saat itu juga menyebut sedang mencicil pengembalian TGR.