SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan tambang dan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da di Kampung Cibuntu Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, digeruduk ratusan massa dari Ormas Gerakan Reformasi Islam (Garis) Sukabumi Raya, Rabu (18/1/2023) siang.
Aksi demonstrasi di halaman pintu masuk PT Wan Shi Da itu, mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel petugas gabungan.
Dalam penyampaian aspirasinya, ratusan massa tersebut menagih realisasi dari kesepakatan antara pihak perusahaan PT Wan Shi Da dengan masyarakat sekitar pada tahun 2015 silam.
Kesepakatan yang tertuang dalam MoU itu adalah terkait program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau Corporate Social Responsibility, izin lingkungan dan dampak lingkungan.
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS di Pemilu 2024, Termasuk Soal Honor!
"Pada hari ini kita berkumpul tiada lain kita adalah mewakili masyarakat Jampangtengah, dan pada waktu itu kita atas nama masyarakat Jampangtengah telah melakukan perjanjian pada tahun 2015, dan waktu itu kita sebagai saksi yang menyaksikan perjanjian antara PT. Wan Shi Da ditanda tangani langsung oleh pihak Garis Sukabumi Raya," ujar Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saepulloh dalam orasinya.
Namun hingga hari ini, kata Ade, apa yang telah dijanjikan oleh PT. Wan Shi Da dalam kesepakatan tersebut tak kunjung direalisasikan.
"Kita disini tidak pernah menuntut atas nama Organisasi, kita menuntut atas nama masyarakat Jampangtengah. Kita malu oleh masyarakat dan dianggap oleh masyarakat ada permainan dari ormas Garis dengan PT. Wan Shi Da," tuturnya.
Menurut Ade, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan mediasi di kantor Desa Padabeunghar terkait masalah ini, namun dari pihak PT. Wan Shi Da tidak pernah ada yang datang satupun.
"Yang saya pertanyakan dalam perjanjian mengenai masalah CSR, yang di produksi oleh pihak PT. Wan Shi Da itu per hari berapa ton? apabila dalam satu hari 90 ton, dalam jangka pertahun ke untuk CSR keuntungan nya bisa mencapai Rp250 Juta, sementara pihak perusahaan ini mengeluarkan hanya Rp10 juta, berarti pihak perusahaan ini sudah mengingkari perjanjian ataupun melanggar UU dari pemerintah, dan itu baru CSR, saya meminta agar hari ini dari pihak PT. Wan Shi Da harus ada keputusan terkait perjanjian ini," tuturnya.