Temukan 9 Dugaan Pelanggaran, Komisi I DPRD Sukabumi Usulkan Penutupan PT Wan Shi Da

Rabu 02 September 2020, 13:31 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi 1 merekomendasikan penutupan perusahaan batu kapur, PT. Wan Shi Da yang beroperasi di Desa Padabenghar, Kecamatan Jampang Tengah. Komisi 1 akan meminta pemerintah daerah menutup perusahaan ini setelah menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin, tenaga kerja hingga dugaan menunggak pajak.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurzaman usai melakukan pengecekan lapangan ke lokasi PT Wan Shi Da, Rabu (2/9/2020). Dalam cek lapangan kali ini, jajaran komisi 1 DPRD bersama sejumlah dinas yang menjadi mitra kerja, seperti Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, dan Perizinan (DPMPTSP), dan lainnya.

“Kita menemukan sejumlah pelanggaran dari PT Wanshida ini. Mulai dari luas lahan yang awalnya 10 hektar sekarang kurang lebih 14 hektar, ada bangunan yang tidak memiliki IMB dan diduga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi IMB dan pemenuhan komitmen lainnya dengan Pemda,” jelas Paoji.

Tak hanya itu, Komisi 1 juga menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari keberedaan sejumlah TKA (Tenaga Kerja Asing) dan perizinan ketenagakerjaannya. "PT Wan Shi Da tidak melengkapi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan dan tidak melaporkan jumlah tenaga kerja lokal ke pemerintah daerah,” sambungnya kepada sukabumiupdate.com.

Bahkan menurut Paoiji berdasarkan data DPESDM Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat, PT. Wan Shi Da tidak memiliki IUP ekplorasi dan operasi produksi. “Yang memiliki IUP saat ini adalah atas nama Linjing yang dikeluarkan provinsi. Temuan lainnya bahwa perusahaan tersebut menerima bahan galian batu gamping dari 5 supplier, adanya tunggakan pembayaran pajak serta perusahaan tersebut tidak sesuai dengan UKL dan UPL yang ada di wilayah Pemda Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Dengan sejumlah temuan ini, Komisi 1 DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Ketua DPRD, untuk menutup sementara aktifitas PT. Wan Shi Da. “Kita ingin semua perizinannya dilengkapi,” pungkas Paoji.

Berikut 9 temuan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, tentang dugaan pelanggaran PT Wan Shi Da;

1. Luasan awal seluas 10 Ha dan kondisi sekarang menjadi kuran lebih 14 Ha yang ada di PT. Wan Shi Da sudah tidak sesuai debgan IUP yang ada.

2. Terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB dan diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang retribusi IMB dan pemenuhan komitmen lainnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi

3. Terdapat Tenaga Kerja Asing sebanyak 14 orang dan diduga masa izin dari TKA sudah habis

4. PT. Wan Shi Da tidak melengkapi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan dan tidak melaporkan jumlah tenaga kerja lokal ke Pemerintah Daerah

5. Berdasarkan data yang ada di DPESDM Kabupaten Sukabumi dan SDM Provinsi bahwa PT. Wan Shi Da tidak memiliki IUP ekplorasi dan operasi produksi, yang memiliki IUP saat ini adalah atas nama Linjing yaitu, IUP eksplorasi yang dikeluarkan oleh Provinsi.

6. PT. Wan Shi Da berdasarkan data yang ada menerima bahan galian batu gamping dari 5 suplier yaitu Perumda ATE, Lingjing, CV. Munawar Putra, CV. Usaha Karya Mandiri dan IUP atas nama Yogi Ardiansyah

7. Suplier dari Perumda ATE sudah tidak dilakasanakan lagi karena cara kualitas tidak memenuhi sepesifikasi dan dari Linjing terakhir menerima bahan baku pada tahun 2018 bulan Juli karena masa berlaku izin sudah habis sejak bulan Agustus 2018.

8. Untuk menghindari los pajak mineral bahan galian, mineral bukan logam dan batuan, kepada PT. Wan Shi Da agar sebelum membayar kepada pihak suplier. Pihak suplier agar menyampaikan bukti pembayaran pajak produksi sesuai dengan jumlah bahan galian yang dikirim ke PT. Wan Shi Da.

9. PT Wan Shi Da tidak sesuai dengan UKL dan UPL yang ada di Pemerintah Daerah dan perlu adanya pembaharuan.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 17:04 WIB

4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang

Kasus investasi bodong gadai rumah di Sukabumi tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5 Miliar lebih.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kasus investasi bodong gadai rumah. (Sumber : Istimewa)
Musik24 April 2024, 17:00 WIB

Viral! Ini Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang: Lamun Lain Teteh Awewena

Inilah Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral "Lamun Lain Teteh Awewena, Terus terang can hayang jadi bapa".
Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Boro-boro rumah tangga. (Sumber : Youtube/@DoelSumbang)
Nasional24 April 2024, 16:43 WIB

Perputaran Uangnya Rp327 Triliun: 3,2 Juta Rakyat Indonesia Main Judi Online

judi online slot yang paling banyak diminati oleh penjudi di Indonesia sejak 2023
3 warga Cikembar Sukabumi ditangkap polisi karena promosi judi online | Foto: Ist
Jawa Barat24 April 2024, 16:36 WIB

Membahas Keberadaan Perda Pesantren di Jawa Barat Bersama Kang Hendar

Salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.
Penyebarluasan perda pesantren di Jawa Barat bersama Kang Hendar, Senin, 22 April 2024, di MDTA Al-Istiqomah, Kp Cibolang RT 29/07 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)
Life24 April 2024, 16:30 WIB

6 Cara Meredakan Stres Akibat Terkena Penyakit Diabetes, Yuk Terapkan!

Meredakan stres saat mengalami penyakit diabetes bisa dilakukan dengan beberap langkah yang sangat sederhana.
Ilustrasi. Cara meredakan stress saat diabetes. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi24 April 2024, 16:13 WIB

Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Bupati Sukabumi: Kita Jaga Masyarakat Sejahtera

Dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN), Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Kementerian ATR/BPN memanen pisang cavendish.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya Warungkiara. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Bola24 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Susunan Pemain, H2H dan Skor Akhir

Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri.
Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri. (Sumber : X/@PSSleman/@persikfckediri).
Life24 April 2024, 15:30 WIB

6 Bahaya Kebiasaan Mengeluh yang Mengancam Kesehatan, Bisa Berumur Pendek!

Kebiasaan mengeluh rupanya sangat tidak baik bagi kesehatan. Itu sebabnya setiap orang perlu menghindari kebiasaan demikian demi kesehatannya.
Ilustrasi. Bahaya kebiasaan mengeluh untuk kesehatan. Sumber Foto : Pexels/David Garrison
Nasional24 April 2024, 15:14 WIB

Dapat Nilai Baik, Pemkab Sukabumi Komitmen Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan SPM

Dapat nilai baik oleh Kemendagri dalam SPM Awards 2024, Sekda Ade sebut Pemkab Sukabumi berkomitmen tingkatkan kualitas penyelenggaraan SPM.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman (tengah) menghadiri Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Inspirasi24 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Perawat di Rumah Sakit Swasta Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Perawat di Rumah Sakit Swasta Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com)