SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih pemimpin wakil rakyat akan diselenggarakan secara serempak se-Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Mungkin banyak yang belum tahu apa saja tahapan Pemilu 2024 yang harus dilalui hingga nantinya Indonesia resmi memiliki pemimpin yang baru.
Melansir dari Tempo.co, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: KPU Buka Seleksi Anggota PPLN Pemilu 2024, Minimal Lulusan SMA
Segala peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu 2024
Merujuk pada peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, berikut adalah tahapan pemilu 2024:
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara
2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022