Rekrutmen PPK Disebut Ada Kongkalikong, Ini Respons KPU Kabupaten Sukabumi

Kamis 22 Desember 2022, 18:24 WIB
Aksi unjuk rasa Aliansi Kader Muda Muhammadiyah (AKMM) di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi soal rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024.| Foto: SU/Ibnu.

Aksi unjuk rasa Aliansi Kader Muda Muhammadiyah (AKMM) di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi soal rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024.| Foto: SU/Ibnu.

SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Kader Muda Muhammadiyah (AKMM) Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa menuntut sikap profesionalitas dan independensi KPU Kabupaten Sukabumi dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/12/2022).

Selain menuntut sikap profesionalitas dan independensi KPU Kabupaten Sukabumi, AKMM juga menilai proses rekrutmen PPK dilakukan carut marut serta penuh kongkalingkong kemudian dalam proses rekrutmen PPK tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya

AKMM pun meminta KPU membuka hasil nilai rekrutmen PPK. Selain itu meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan langkah investigasi terhadap temuan pelanggaran kode etik di KPU Kabupaten Sukabumi dan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menyatakan dalam demokrasi seluruh warga negara dijamin haknya termasuk mengenai menyampaikan pendapat di muka umum, seperti aksi unjuk rasa yang dilakukan AKMM.

Ferry menyatakan menerima semua masukan dalam aksi unjuk rasa ini. Namun dia menegaskan KPU Kabupaten Sukabumi bekerja profesional dan menjaga intergritas serta menjaga independensi.

Baca Juga: Detik-detik Alprih Priyono Teman Panji Petualang Asal Sukabumi Dipatuk King Kobra

Pada tanggal 14-16 Desember 2022, KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan tahap wawancara terhadap calon anggota PPK. Mereka yang mengikuti tahapan wawancara ini merupakan yang lulus tahap seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 8-10 Desember 2022.

Pada tanggal 17 Desember 2022, KPU Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil wawancara calon anggota PPK itu. Para calon anggota PPK terpilih itu akan dilantik pada 4 Januari 2023.

Dia menegaskan tak ada satu pun calon PPK terpilih itu titipan.

Baca Juga: Mulai 23/12, Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka Sementara Selama Libur Nataru

Terkait adanya anggota Panwascam yang ikut rekrutmen PPK, Ferry menyatakan baru mengetahuinya.

"Ketika dicek tak ada, kecuali ada misalnya staf di Panwascam dan itu bisa mengundurkan diri, kalau pun ada yang Panwascam mengikuti PKK itu dijamin tidak akan double [job] karena harus memilih salah satunya," ujarnya.

Dari hasil pengecekan ketika wawancara dan sebagainya tidak ada anggota Panwascam yang masuk menjadi anggota PPK. Kendati demikian, Ferry akan kembali memastikan hal itu. "Tapi nanti kami cek lagi," ujarnya.

Baca Juga: Rp 731 Miliar, Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Sukabumi Rampung

Kalau ditanyakan soal PNS ikut seleksi PPK, Ferry menyatakan tak ada larangan. “Tidak ada yang melarang PNS ataupun yang mendapatkan honor dari APBN atau APBD, 1 syaratnya mendapatkan izin dari pimpinannya dan itu dipastikan harus diterima dari kami setelah pelantikan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan semua peserta rekrutmen PPK sesuai dengan domisili sesuai yang tercatat di KTP. Sehingga tak ada peserta dari sebuah kecamatan ikut di kecamatan lain. 

"Kami sudah cek secara detil [hasilnya] nggak ada, yang syarat itu [terkait] administrati, ketika e-KTP atau surat keterangan bisa membuktikan bertempat tinggal di wilayah tersebut apa masalahnya? Contoh dia pindah dari kecamatan A ke kecamatan B tapi dibuktikan di ekcamatan B bisa dibuktikan administrasinya baik e-KTP atau pun suket tidak ada persoalan," ujar Ferry.

Mengenai soal akan diadukan KPU Kabupaten Sukabumi ke DKPP, Ferry mempersilahkan. "Kami tidak akan menjegal, bahkan kami bangga dengan mereka, bisa menyampaikan aspirasi, meskipun belum terbukti," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi28 Maret 2024, 17:55 WIB

Harapan DPRD Sukabumi Kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa 2 kali masa jabatan.
Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat
Sehat28 Maret 2024, 17:30 WIB

Cara Mudah Menghilangkan Asam Lambung: 4 Hal Ini Dapat Menolong Anda

Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah.
Ilustrasi - Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah. (Sumber : Freepik.com)
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist
Sehat28 Maret 2024, 16:30 WIB

Mencegah Asam Lambung Naik: 7 Kebiasaan Ini Harus Anda Lakukan Jika Ingin Sembuh

Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life28 Maret 2024, 16:12 WIB

6 Cara Melatih Diri Agar Lebih Dewasa Secara Emosional, Terapkan Kebiasaan Ini!

Untuk menjadi lebih dewasa seseorang harus melakukan kebiasaan sehari-hari yang membantu proses tersebut. Yuk simak sederet cara agar lebih dewasa secara emosional berikut ini!
Ilustrasi. Orang dewasa emosional yang sukses. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Life28 Maret 2024, 16:00 WIB

Sikapnya Beda Bund! Kenali 10 Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder

Jika Ayah Bunda menduga bahwa anak mungkin mengalami Anxiety Disorder, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan mental untuk evaluasi dan perawatan yang tepat.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder, Sikapnya Beda. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi28 Maret 2024, 15:55 WIB

Apresiasi Pengesahan UU Desa, Apdesi Sukabumi Siap Kawal Pembentukan Regulasi Turunannya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR dan Pemerintah.
Deden Deni Wahyudin, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi | Foto : dok.Sukabumi Update