Anggaran Dipotong Rp159 Miliar, Pemkot Sukabumi Akui Penanganan Sampah Ikut Terdampak

Sukabumiupdate.com
Jumat 11 Sep 2026, 18:36 WIB
Anggaran Dipotong Rp159 Miliar, Pemkot Sukabumi Akui Penanganan Sampah Ikut Terdampak

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana saat diwawancarai di TPA Cikundul, Lembursitu, Kota Sukabumi. Jumat (11/9/2026). (Sumber : SU/Asep Awaludin).

SUKABUMIUPDATE.com - Pemotongan anggaran sebesar Rp159 miliar dari pusat memukul kemampuan fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam menjalankan sejumlah program publik. Dampak defisit ini turut memperlambat upaya penanganan persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Kecamatan Lembursitu.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, saat menemui warga yang memblokade akses TPA Cikundul pada Jumat (11/9/2026).

Bobby menjelaskan dengan APBD Kota Sukabumi yang berada di kisaran Rp1,3 triliun, pemotongan anggaran tersebut cukup terasa. Terlebih, sebagian besar APBD dialokasikan untuk kebutuhan belanja pegawai.

“Untuk Kota Sukabumi, kota dengan APBD Rp1,3 triliun, potongan Rp159 miliar itu cukup terasa,” kata Bobby kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Warga Blokade TPA Cikundul Soal Air Lindi dan Sertifikat Lahan, Ini Langkah Pemkot Sukabumi

Menurutnya, selain pemotongan tersebut, terdapat pengurangan dana transfer sekitar Rp40,7 miliar. Kondisi itu membuat Pemkot Sukabumi harus menyesuaikan berbagai program dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Di samping memang kebutuhan APBD kita lebih banyak diperuntukkan untuk belanja pegawai,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Bobby, Pemkot Sukabumi masih menanti kepastian terkait skema pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dijadwalkan hingga 24 September 2026.

Menurutnya, jika terdapat pengembalian, tambahan anggaran itu diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi Pemkot Sukabumi untuk mempercepat sejumlah program dan memenuhi kebutuhan prioritas.

Baca Juga: Yuk! Urus Nomor Induk Berusaha atau Sertifikasi Halal di Sukabumi Expo 2026

“Nah, itu kita masih akan melihat nanti sampai tanggal 24 September, akankah ada pengembalian terkait TKD itu dari Kementerian Keuangan atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Bobby menyebut Pemkot Sukabumi sebelumnya telah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp8 miliar. Pemerintah daerah berharap terdapat tambahan pengembalian TKD untuk memperkuat kemampuan anggaran.

“Kemarin kita sudah mendapatkan DBH sekitar Rp8 miliar dan mudah-mudahan diharapkan ada lagi pengembalian TKD untuk bisa mengakselerasi kebutuhan,” ucapnya.

Salah satu kebutuhan yang diharapkan dapat dipercepat melalui tambahan ruang fiskal tersebut adalah penanganan persoalan sampah.

Baca Juga: Gen Halilintar Alami Insiden di Sukabumi, Mobil Diserempet Angkot hingga Spion Rusak

Bobby mengatakan persoalan sampah di TPA Cikundul membutuhkan dukungan anggaran agar pemerintah dapat menjalankan langkah-langkah penanganan secara bertahap.

“Kita berharap ada lagi pengembalian TKD untuk bisa mengakselerasi kebutuhan, termasuk untuk menangani persoalan sampah ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Sampah melakukan penutupan total akses operasional menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jumat (11/9/2026).

Aksi pemblokiran ini ditengarai oleh kekecewaan warga atas akumulasi dampak TPA Cikundul yang merusak area pemakaman umum selama bertahun-tahun tanpa ada penanganan konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.

Baca Juga: Cegah Sakit Sejak Dini: Dinkes Buka Cek Kesehatan Gratis di Sukabumi Expo 2026

Warga membentangkan dua spanduk tuntutan berukuran 2x1 meter di pintu gerbang utama dan area tumpukan sampah TPA. Spanduk tersebut menegaskan penutupan TPA akan terus berlangsung hingga pemerintah memperbaiki area pemakaman yang tertimbun sampah serta menyerahkan sertifikat tanah pengganti.

Ketua Forum Masyarakat Korban Sampah, Elong, mengungkapkan bahwa perselisihan antara warga setempat dengan pengelola TPA Cikundul sudah berlarut-larut. TPA disebut menyertakan lahan pemakaman seluas 7.500 meter persegi tanpa izin sejak puluhan tahun lalu.

“Sebetulnya ini sudah lama, sudah berpuluh tahun. Pertama, ada area pemakaman yang digunakan oleh TPA tanpa izin masyarakat seluas sekitar 7.500 meter persegi,” ujar Elong kepada sukabumiupdate.com di lokasi.

 

Berita Terkait
Berita Terkini