SUKABUMIUPDATE.com – Warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, melakukan aksi protes dengan memblokade atau menutup akses jalan menuju TPA Cikundul pada Jumat (11/09/2026). Aksi tersebut dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 08.00-11.00 WIB, sebagai bentuk keberatan warga atas penggunaan tanah wakaf pemakaman untuk kepentingan TPA.
Selain meminta penanganan terhadap dampak air lindi yang menggenangi area pemakaman, warga juga menuntut Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan sertifikat lahan pengganti yang hingga kini belum diberikan kepada warga.
Persoalan tersebut mendapat respons dari Pemerintah Kota Sukabumi. Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengatakan Pemkot Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Wali Kota Sukabumi untuk mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.
Menurut Bobby, salah satu solusi yang akan dilakukan pemerintah yakni menguruk kembali tanah wakaf pemakaman warga yang terdampak air lindi, terutama ketika terjadi hujan.
Baca Juga: Yuk! Urus Nomor Induk Berusaha atau Sertifikasi Halal di Sukabumi Expo 2026
“Solusinya setelah berkoordinasi dengan Pak Kadis LH, setelah berkomunikasi dengan Pak Wali Kota, di antaranya adalah kita akan melaksanakan apa yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu menguruk tanah wakaf pemakaman warga yang terkena air lindi bilamana terjadi air hujan,” kata Bobby kepada Sukabumiupdate.com di TPA Cikundul, Jumat (11/9/2026).
Bobby menyebut kebutuhan anggaran untuk penanganan tersebut telah dihitung. Namun, pemerintah harus menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan fiskal daerah karena terdapat sejumlah kebutuhan lain yang harus dipenuhi dalam APBD Perubahan 2026.
Ia mengatakan Pemkot Sukabumi akan berkoordinasi dengan DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melihat ketersediaan anggaran yang dapat dialokasikan.
“Yang penting di anggaran perubahan ini bisa kita eksekusi dulu secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Baca Juga: Bunga Warna-warni di Sukabumi Expo 2026, Distan Pamerkan Komoditas Pertanian Unggulan
Bobby mengakui apabila seluruh kebutuhan pengurukan dipaksakan selesai pada tahun ini, hal tersebut akan cukup sulit dilakukan. Karena itu, penanganan akan dilaksanakan secara bertahap dan dilanjutkan melalui APBD murni 2027.
“Karena kalau total dilakukan di tahun ini akan sulit, maka dari itu akan dilakukan secara berjenjang. Selebihnya nanti di anggaran murni kuartal pertama di tahun 2027 kita akan alokasikan anggarannya untuk percepatan,” katanya.
Terkait Sertifikat Lahan Pengganti
Selain persoalan pengurukan, warga juga mempertanyakan kepastian pengembalian atau penyerahan sertifikat lahan pengganti atas tanah yang digunakan untuk kepentingan TPA Cikundul.
Baca Juga: Modus Pecah Kaca di Cikole Kota Sukabumi, Barang Berharga Mahasiswa Senilai Rp11 Juta Raib
Menanggapi tuntutan tersebut, Bobby mengatakan Pemkot Sukabumi masih akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani persoalan tersebut.
“Kita akan lihat dulu itu dan akan dikomunikasikan lagi dengan dinas pengampunya, yaitu dinas BPKPD mungkin dengan DPUTR juga,” kata Bobby.
Menurutnya, pemerintah saat ini ingin terlebih dahulu memberikan kepastian kepada warga terkait penanganan tanah wakaf pemakaman yang terdampak air lindi.
“Yang penting mah hari ini masyarakat dapat kepastian bahwa kita (pemerintah) hadir untuk menguruk tanah wakaf pemakaman,” ujarnya.
Baca Juga: Fenomena Bulan Baru Pesisir Sukabumi Potensi Banjir ROB September 2026, Ini Tanggalnya
Bobby menegaskan aspirasi warga menjadi hal yang harus didengar dan ditindaklanjuti pemerintah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena hingga saat ini Pemkot Sukabumi belum memiliki skema yang sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan TPA Cikundul.
“Saya mewakili Pemerintah Kota Sukabumi memohon maaf yang sebesar-besarnya karena kita belum memiliki skema untuk menanggulangi masalah TPA ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Sampah melakukan penutupan total akses operasional menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jumat (11/9/2026).
Aksi pemblokiran ini ditengarai oleh kekecewaan warga atas akumulasi dampak TPA Cikundul yang merusak area pemakaman umum selama bertahun-tahun tanpa ada penanganan konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Baca Juga: Cegah Sakit Sejak Dini: Dinkes Buka Cek Kesehatan Gratis di Sukabumi Expo 2026
Warga membentangkan dua spanduk tuntutan berukuran 2x1 meter di pintu gerbang utama dan area tumpukan sampah TPA. Spanduk tersebut menegaskan penutupan TPA akan terus berlangsung hingga pemerintah memperbaiki area pemakaman yang tertimbun sampah serta menyerahkan sertifikat tanah pengganti.
Ketua Forum Masyarakat Korban Sampah, Elong, mengungkapkan bahwa perselisihan antara warga setempat dengan pengelola TPA Cikundul sudah berlarut-larut. TPA disebut menyertakan lahan pemakaman seluas 7.500 meter persegi tanpa izin sejak puluhan tahun lalu.
“Sebetulnya ini sudah lama, sudah berpuluh tahun. Pertama, ada area pemakaman yang digunakan oleh TPA tanpa izin masyarakat seluas sekitar 7.500 meter persegi,” ujar Elong kepada sukabumiupdate.com di lokasi.















