Sebut Pilkades Boros, Kepala Desa Minta Perpanjangan Masa Jabatan: Tolak Pj dari ASN

Sukabumiupdate.com
Sabtu 12 Sep 2026, 07:00 WIB
Sebut Pilkades Boros, Kepala Desa Minta Perpanjangan Masa Jabatan: Tolak Pj dari ASN

Ilustrasi pilkades | Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Perkumpulan kepala desa mendatangi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR RI Jakarta Rabu, 9 September 2026. Mereka yang akan habis masa jabatan pada tahun 2027 meminta perpanjangan waktu menjabat menjadi 8 tahun.

Perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan, Muhadi, mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya pemilihan. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan kebijakan efisiensi yang digalakkan pemerintah. 

“Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu,” kata dia dalam audiensi.

Perwakilan lainnya, Saifuddin menuturkan alasan stabilitas dan pembangunan desa turut menjadi pertimbangan tersebut. Dia meminta agar pemerintah membuat aturan yang dapat menghentikan tahapan pilkades. 

Baca Juga: Anggaran Dipotong Rp159 Miliar, Pemkot Sukabumi Akui Penanganan Sampah Ikut Terdampak

“Untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan sosial masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, dia menilai penunjukan penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil perlu diubah. Menurut dia, jumlah pegawai negeri terbatas, sehingga akan menambah beban bila ASN ditunjuk sebagai penjabat kepala desa.

“Kami meminta pimpinan DPR dan pemerintah agar mencabut klausul penjabat kepala desa yang diisi oleh ASN, dikembalikan lagi ke kades yang saat ini menjabat atau mantan,” ucap Saifuddin dilansir dari Tempo.co.

Masa jabatan kepala desa diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, waktu maksimal menjabat selama 2 periode. Ketentuan itu mengubah aturan sebelumnya, yang membatasi durasi jabatan kepala desa selama 6 tahun.

Baca Juga: Gen Halilintar Alami Insiden di Sukabumi, Mobil Diserempet Angkot hingga Spion Rusak

Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan ini meminta agar ketentuan lamanya masa jabatan tidak dibatasi dengan periodisasi. Menurut Saifuddin, aturan ini pernah berlaku di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 dan UU Nomor 5 Tahun 1979.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memahami pertimbangan para kepala desa akhir masa jabatan yang meminta adanya keberlanjutan periodisasi. Menurut dia, persoalan pembiayaan pilkades, pertimbangan stabilitas, dan potensi terjadinya polarisasi menjelang pemilihan perlu dipertimbangkan. 

DPR menyatakan bakal mengkaji aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir tersebut. Dia mengatakan instansinya bakal membahas usulan itu dengan Kementerian Dalam Negeri. 

“Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti dengan kementerian terkait,” ucapnya, Rabu, 9 September 2026.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini