Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Indonesia berada di titik nadir. Satu per satu pilar yang seharusnya menjaga tegaknya keadilan justru tersandung skandal dari dalam tubuhnya sendiri.
Kini giliran Komisi Yudisial (KY) — lembaga yang lahir dari semangat Reformasi 1998 untuk mengawasi perilaku hakim — harus menghadapi ujian atas dugaan pelanggaran etik salah satu komisionernya sendiri, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.
Dugaan itu muncul dari peristiwa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Asrun disebut-sebut mendatangi pengadilan dan menanyakan kelanjutan sebuah eksekusi lahan yang tengah berjalan.
Bagi lembaga yang mengemban mandat menjaga kemandirian hakim dari segala bentuk intervensi, tindakan Asrun mempersoalkan langsung jalannya eksekusi perkara, jelas mengusik rasa keadilan. Ini karena kode etik dan pedoman perilaku anggota KY secara tegas melarang keberpihakan serta penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Jika itu benar terbukti, langkah Asrun bukan sekadar pelanggaran administratif. Tapi juga pengkhianatan terhadap alasan keberadaan KY itu sendiri. Sungguh ironi yang memalukan.
Ironi tersebut terasa menyakitkan karena KY dibentuk justru untuk membersihkan peradilan dari praktik semacam itu. Majalah Tempo mengibaratkan kasus Asrun seperti sapu yang dipakai membersihkan lantai, tapi sapunya kotor. Lalu, bagaimana mungkin kotoran bisa hilang jika sapunya sendiri kotor?
Pola yang Berulang
Asrun tidak berdiri sendiri. Ia adalah potongan terbaru dari mozaik besar krisis kepercayaan terhadap institusi hukum Indonesia -- yang tahun-tahun belakangan ini tak pernah kehabisan skandal.
Di kepolisian, publik masih ingat betul bagaimana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat viral di jagad digital. Dari penyidikan kasus pembunuhan ini, terungkap keterlibatan Ferdy Sambo, jenderal polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum. Tapi Sambo justru menjadi dalang pembunuhan berencana sekaligus merekayasa penyidikan.
Institusi Polri berguncang hebat, kepercayaan publik anjlok, dan pertanyaan besar muncul: jika seorang jenderal bisa merekayasa skenario kejahatan, apa yang menjamin proses hukum berjalan jujur di tingkat lebih rendah?
Belum lagi kasus Komjen polisi Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang justru terjerat dugaan pemerasan dalam penanganan perkara. Dipimpin Firli, lembaga antirasuah yang mestinya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, malah memeras pihak yang ia awasi.
Di Kejaksaan Agung, publik baru-baru ini disuguhi drama serupa. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dikenal luas karena menangani perkara-perkara besar seperti korupsi Jiwasraya dan Asabri. Tapi kini, ia justru berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Sosok yang dulu berdiri di garis depan pemberantasan korupsi, kini harus duduk di kursi pesakitan yang sama dengan mereka yang pernah ia seret ke pengadilan.
Jaksa Agung sendiri sampai harus minta maaf terbuka kepada publik dan berjanji membenahi pengawasan internal. Ini sebuah pengakuan implisit: bahwa sistem pengawasan di dalam kejaksaan agung rusak.
Di ranah kehakiman, ingatan publik juga masih segar dengan terbongkarnya kasus Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menerima suap dalam pengurusan perkara, serta kasus hakim agung Sudrajad Dimyati yang terbukti menerima suap dan divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dua nama ini menunjukkan bahwa praktik jual-beli perkara bukan lagi anomali di pengadilan tingkat bawah. Tapi telah merambah hingga ke lembaga tertinggi peradilan.
Kini, dengan dugaan pelanggaran etik Asrun, lengkap sudah gambaran: betapa lemahnya integritas di hampir seluruh rantai penegakan hukum Indonesia. Dari kepolisian yang menyidik, kejaksaan yang menuntut, pengadilan yang memvonis hingga komisi yang seharusnya mengawasi semuanya.
Lemahnya Pengawasan dari Dalam
Persoalan mendasar yang membuat pola ini terus berulang adalah lemahnya mekanisme pengawasan internal di masing-masing lembaga. Pada KY, misalnya, pedoman etik memang mengatur pembentukan dewan kehormatan ad hoc bila ada dugaan pelanggaran oleh komisionernya sendiri. Namun sifatnya yang sementara dan tertutup, membuat proses ini rawan dijadikan tameng untuk melindungi nama baik lembaga dan komisioner -- alih-alih menegakkan akuntabilitas.
Ditambah lagi, proses seleksi para pemimpin dan anggota lembaga pengawas semacam KY kerap diwarnai kedekatan dengan kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif. Ketika panitia seleksi diisi orang-orang yang berjejaring dengan penguasa, hasil seleksi pun cenderung menguntungkan kepentingan politik tertentu.
Ini terlihat jelas dalam proses seleksi calon hakim agung. Sejumlah kandidat yang kompetensinya dipertanyakan dan secara moral cacat, justru lolos karena kedekatan dengan anggota DPR atau partai politik.
Pola serupa tampaknya juga menjangkiti kepolisian dan kejaksaan. Mekanisme internal seperti Propam di Polri atau pengawasan internal di Kejaksaan Agung baru bergerak cepat setelah kasus yang mencuat ke publik viral di sosial media. Bukan karena sistem deteksi dini yang efektif bekerja dari awal.
Memperbaiki dari Akar
Reformasi penegakan hukum tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan pergantian pejabat atau permintaan maaf setelah skandal terbongkar. Yang dibutuhkan adalah pembenahan struktural: mekanisme pengawasan yang independen, transparan, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan kekuasaan maupun ikatan solidaritas korps.
Untuk KY secara khusus, dewan kehormatan yang menangani dugaan pelanggaran etik komisionernya sendiri semestinya tidak lagi bersifat ad hoc dan tertutup, melainkan permanen dan melibatkan pihak eksternal yang independen agar proses pemeriksaan tidak menjadi ajang saling melindungi. Proses seleksi komisioner KY, hakim agung, maupun pejabat penegak hukum lainnya juga harus dibebaskan dari bayang-bayang kepentingan politik praktis.
Tanpa pembenahan itu, publik akan terus disuguhi ironi yang sama. Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi justru ikut larut dalam permainan lama yang seharusnya ia berantas.
Sapu yang kotor tidak akan pernah bisa membersihkan lantai. Ia hanya akan memindahkan debu dari satu sudut ke sudut lain. Sementara kepercayaan publik terhadap hukum di negeri ini terus terkikis, sedikit demi sedikit, kasus demi kasus. Rungkat!















